2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Yang menarik, keputusan pansel ini disebutkan bersifat final. Pengumuman itu dengan tegas menyatakan bahwa hasilnya tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan Panitia Seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI tahun angggaran 2026 tidak dapat diganggu gugat,”
Demikian penegasan yang tercantum dalam dokumen itu. Dengan demikian, proses seleksi dari unsur MA ini telah mencapai tahap akhir, tinggal menunggu penetapan selanjutnya.
(whn/imk)
Artikel Terkait
Idul Fitri 2026 Diperkirakan Jatuh pada 20 atau 21 Maret, Tunggu Sidang Isbat
Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Digelar, Dukung Persiapan Tol Palembang-Betung
Wamendagri Desak Pemda Jabar Perkuat Anggaran dan Data untuk Tangani Kasus TBC
Mayat dalam Boks Kontainer Ditemukan di Pinggir Sungai Medan Denai