Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Pria 65 Tahun di Bekasi dengan Linggis

- Selasa, 10 Maret 2026 | 14:40 WIB
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Pria 65 Tahun di Bekasi dengan Linggis

Kabar terbaru datang dari Polda Metro Jaya. Unit Jatanras mereka berhasil menangkap tersangka pembunuhan Ermanto Usman, pria 65 tahun yang tewas di kediamannya di Jatibening, Bekasi. Hingga saat ini, polisi masih mendalami apa motif di balik tindakan keji tersebut.

“Untuk motif masih sedang kami dalami,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat berbincang dengan awak media pada Selasa (10/3/2026).

Penangkapan pelaku, yang bernama Sudirman atau kerap disapa Yuda, berlangsung Senin sore sekitar pukul tujuh kurang enam menit di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara, alat yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban adalah sebuah linggis.

“Hasil interogasi awal, pelaku memukul korban dengan linggis,” jelas Kombes Iman.

Yang menarik, linggis itu konon dibuang begitu saja oleh pelaku tepat di depan rumah Ermanto. Sudirman kini masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, laporan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menyebutkan ada sejumlah barang milik korban yang hilang. Mulai dari perhiasan emas sampai kunci mobil raib dari TKP.

“Barang yang hilang itu, dari keterangan anak korban, gelang emas yang di tangan korban sama kunci mobil, dua kunci mobil. Selebihnya masih kami lakukan pendataan,” kata Andi pada Senin (2/3/2026).

Kejadian ini tentu meninggalkan duka yang mendalam. Ermanto ditemukan sudah tak bernyawa di tempat kejadian. Sementara istrinya selamat, meski menderita luka-luka serius dan harus menjalani operasi.

“Bapaknya (Ermanto) meninggal dunia di tempat. Ibu lagi dioperasi sampai sekarang, lagi dalam kondisi kritis,” tutur Andi menggambarkan situasi yang memilukan itu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar