KPAI: Wacana Naikkan Aturan Medsos Anak Jadi UU Dinilai Terlalu Cepat

- Senin, 09 Maret 2026 | 06:20 WIB
KPAI: Wacana Naikkan Aturan Medsos Anak Jadi UU Dinilai Terlalu Cepat

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), wacana untuk mengubah Peraturan Menteri soal batasan media sosial anak menjadi Undang-Undang dinilai masih terlalu cepat. Alih-alih terburu-buru, mereka lebih memilih fokus mengawasi pelaksanaan aturan yang sudah ada saat ini.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengungkapkan hal itu dalam sebuah percakapan, Minggu lalu. Ia melihat aturan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun sebagai langkah yang bagus.

Begitu penjelasannya. Intinya, mereka ingin lihat bukti dulu di lapangan.

Nah, yang jadi pertanyaan utama bagi KPAI sebenarnya sederhana: seberapa efektif peraturan menteri ini nantinya? Aris ingin memastikan apakah aturan ini benar-benar bisa menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak. Melindungi mereka dari konten-konten berbahaya dan pengaruh yang bisa mengganggu kesehatan mental.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar