Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), wacana untuk mengubah Peraturan Menteri soal batasan media sosial anak menjadi Undang-Undang dinilai masih terlalu cepat. Alih-alih terburu-buru, mereka lebih memilih fokus mengawasi pelaksanaan aturan yang sudah ada saat ini.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengungkapkan hal itu dalam sebuah percakapan, Minggu lalu. Ia melihat aturan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun sebagai langkah yang bagus.
"Saya kira peraturan pembatasan medsos untuk anak-anak ini satu hal yang positif untuk bagaimana menjaga tumbuh kembang anak, menjaga kesehatan mental anak. Terkait peraturan ini ditingkatkan menjadi undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi di atasnya, tentu kita lihat dulu implementasinya,"
Begitu penjelasannya. Intinya, mereka ingin lihat bukti dulu di lapangan.
Nah, yang jadi pertanyaan utama bagi KPAI sebenarnya sederhana: seberapa efektif peraturan menteri ini nantinya? Aris ingin memastikan apakah aturan ini benar-benar bisa menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak. Melindungi mereka dari konten-konten berbahaya dan pengaruh yang bisa mengganggu kesehatan mental.
Di sisi lain, Aris juga menyoroti soal eksekusi. Implementasinya di lapangan tidak bisa hanya jadi tanggung jawab satu pihak. Butuh kolaborasi nyata dari banyak aktor, plus sosialisasi yang gencar dan menyeluruh.
"Bagaimana implementasinya? Tentu ini menjadi tanggung jawab dan kolaborasi bersama. Kami mendorong untuk digencarkan, dimasifkan sosialisasi, edukasi oleh Kemkomdigi dan juga pihak terkait lain,"
Ia melanjutkan, peran penyedia layanan digital juga krusial. Mereka harus aktif mengedukasi dan memperkuat literasi digital.
"Terutama juga penyelenggara layanan elektronik melakukan edukasi, penguatan literasi digital terkait upaya pembatasan yang positif ini kepada orang-orang terdekat siswa, orang-orang terdekat anak ya, mulai dari guru, kemudian juga orang tua, termasuk anak itu sendiri sebagai subjek yang aktif di dalam penggunaan gawai atau gadget,"
Jadi, intinya jelas. KPAI lebih suka langkah-langkah konkret dulu. Awasi, evaluasi, dan pastikan aturan yang ada berjalan optimal. Baru kemudian bicara tentang mengangkat levelnya menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Dorong Kemitraan Strategis Budaya Indonesia-Prancis, Tindak Lanjuti Borobudur Declaration
Harga Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Kompak Turun
Pengemudi Lansia Tabrak Depot Air Minum di Jakarta Barat, Satu Pembeli Alami Patah Tulang
Polisi Tangkap Dua Sopir Angkot di Ciracas yang Pecahkan Kaca Mobil Pengendara Lain Gegara Ditegur Lawan Arus