Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), wacana untuk mengubah Peraturan Menteri soal batasan media sosial anak menjadi Undang-Undang dinilai masih terlalu cepat. Alih-alih terburu-buru, mereka lebih memilih fokus mengawasi pelaksanaan aturan yang sudah ada saat ini.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengungkapkan hal itu dalam sebuah percakapan, Minggu lalu. Ia melihat aturan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun sebagai langkah yang bagus.
Begitu penjelasannya. Intinya, mereka ingin lihat bukti dulu di lapangan.
Nah, yang jadi pertanyaan utama bagi KPAI sebenarnya sederhana: seberapa efektif peraturan menteri ini nantinya? Aris ingin memastikan apakah aturan ini benar-benar bisa menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak. Melindungi mereka dari konten-konten berbahaya dan pengaruh yang bisa mengganggu kesehatan mental.
Artikel Terkait
Menteri PU Dukung Penyelidikan Proyek Cipta Karya di Sumut dan DKI
DPR Desak Penanganan Terpadu Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN yang Rugikan 44 Ribu Korban
Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu
BNPB Jalankan Modifikasi Cuaca di Jabodetabek Antisipasi Dampak Bibit Siklon