Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Usai Praperadilan Ditolak

- Minggu, 08 Maret 2026 | 21:40 WIB
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Usai Praperadilan Ditolak

Dokter Richard Lee kini resmi ditahan. Polda Metro Jaya menjeratnya atas kasus dugaan pelanggaran terkait produk dan perawatan kecantikan, yang masuk dalam ranah perlindungan konsumen. Polisi sendiri menegaskan bahwa semua hak tersangka tetap dipenuhi.

Semua ini berawal dari sebuah laporan. Tepatnya pada 2 Desember 2024, seorang dokter detektif atau 'doktif' melaporkan Richard Lee. Laporan bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu yang kemudian membuka penyidikan. Tak lama setelahnya, di pertengahan Desember tahun lalu, status Richard Lee pun berubah menjadi tersangka.

Namun begitu, jalan yang ditempuh Richard Lee tidak berhenti di situ. Di bulan Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan permohonan praperadilan. Dia menggugat sah-tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upayanya itu akhirnya mentah di meja hijau. Hakim tunggal PN Jaksel, Esthar Oktavi, memutuskan permohonan Richard Lee tidak bisa dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,"

kata Esthar Oktavi dalam putusannya. Putusan ini seperti memberi lampu hijau bagi polisi untuk melanjutkan proses hukum.

Dan benar saja, tak lama setelah keputusan praperadilan, Polda Metro bergerak. Richard Lee akhirnya ditahan. Alasannya klasik: pihak kepolisian menilai dia menghambat proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,"

jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/3/2026).

Sebelum penahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan maraton selama empat jam, dari pukul satu sampai lima sore. Ada 29 pertanyaan yang harus dijawabnya. Yang menarik, polisi juga memastikan kondisi fisiknya fit sebelum masuk rutan.

Budi Hermanto menambahkan, "Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal."

Artinya, kata dia, Richard Lee dinyatakan sehat dan bisa beraktivitas biasa meski kini aktivitasnya terbatas di balik jeruji.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar