Kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq makin mengerucut. Kali ini, Masyarakat Antikorupsi (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak hanya menjeratnya dengan pasal korupsi biasa. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dijatuhkan.
Alasannya? Fadia disebut sebagai otak intelektual di balik pendirian perusahaan yang mengambil proyek di pemerintah daerahnya sendiri. Nilai kontraknya disebut tak wajar, begitu pula keuntungan yang diraup. "Harusnya kan nilai wajar dan keuntungan wajar," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (6/3/2026).
“Kalau ini kan nilainya saja sudah mahal, keuntungannya juga amat tinggi gitu, sehingga merugikan Pemkab Pekalongan.”
Dia juga mempertanyakan kenapa Pemkab Pekalongan sampai butuh jasa outsourcing. Menurutnya, jumlah ASN dan PPPK seharusnya sudah cukup. "Kalau outsourcing itu misal kan ya bolehlah cleaning service atau apa, tapi rasanya kan harga wajar pasti akan kompetisi kalau itu tender," ujarnya.
Namun begitu, situasinya jadi lain karena perusahaan yang menang itu milik sang bupati sendiri. "Tapi karena ini perusahaannya ibu ya, maka dapat pekerjaan meskipun harganya mahal, dan keuntungannya juga tidak wajar karena mahal sampai di angka 40 persen, kan gitu," tambah Boyamin.
Dengan menjerat pasal TPPU, KPK punya peluang lebih besar. Keluarga Fadia, termasuk suami dan anaknya, bisa ikut terjerat sebagai penerima pasif atau bahkan peserta aktif. "Kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi bisa jadi malah peserta aktif, jadi istilah dalam pasal KUHP-nya itu turut serta bersama-sama malahan," tegas Boyamin.
Menurutnya, mereka tak cuma diam menerima uang. "Karena mendirikan perusahaannya kan bersama-sama juga. Jadi bukan hanya sekedar pasif kalau saya sih, tapi minimal memang bisa dikenakan pencucian uang pasif gitu," tandasnya.
Fakta di lapangan memperkuat dugaan itu. Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Lamongan.
Jelas sudah, perusahaan keluarga ini jadi alatnya. Menurut Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu, transaksi yang mengalir ke PT RNB dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pekalongan mencapai Rp46 miliar dalam periode 2023-2026. Angka yang fantastis.
Yang bikin geram, dari uang sebanyak itu, hanya Rp22 miliar yang dipakai untuk bayar gaji pegawai outsourcing. Lalu kemana sisanya? Ternyata dinikmati keluarga bupati. Totalnya sekitar Rp19 miliar, atau hampir 40% dari total transaksi, dibagi-bagi.
Rinciannya, Fadia sendiri dapat Rp5,5 miliar. Suaminya, Ashraff Abu, menerima Rp1,1 miliar. Orang kepercayaannya, Rul, dapat Rp2,3 miliar. Anaknya, Sabiq, mendapat bagian Rp4,6 miliar. Anak lainnya, Mehnaz Na, dapat Rp2,5 miliar. Ada juga penarikan tunai mencapai Rp3 miliar.
Yang lebih canggih lagi, pengelolaan dan pembagian uang ini ternyata diatur rapi via grup WhatsApp. Menurut Asep, Fadia (yang disingkat FAR) mengatur semuanya melalui grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk sang bupati, staf wajib melapor, mendokumentasikan, dan mengirimkan buktinya ke grup itu.
Modusnya rapi, tapi jejak digitalnya justru menjadi bukti yang sulit dibantah. Kini, bola ada di tangan KPK. Apakah pasal pencucian uang benar-benar akan dihadirkan untuk melengkapi dakwaan? Semua menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Parepare
Pencuri Motor Beraksi di Tanggal 7 Diamuk Massa di Grogol Selatan
Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Blokade Militer Tetap Dijalankan
Chelsea Terancam Gagal ke Eropa Usai Dibantai Brighton 0-3