MAKI Desak KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Pencucian Uang

- Jumat, 06 Maret 2026 | 13:45 WIB
MAKI Desak KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Pencucian Uang

Kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq makin mengerucut. Kali ini, Masyarakat Antikorupsi (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak hanya menjeratnya dengan pasal korupsi biasa. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dijatuhkan.

Alasannya? Fadia disebut sebagai otak intelektual di balik pendirian perusahaan yang mengambil proyek di pemerintah daerahnya sendiri. Nilai kontraknya disebut tak wajar, begitu pula keuntungan yang diraup. "Harusnya kan nilai wajar dan keuntungan wajar," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (6/3/2026).

Dia juga mempertanyakan kenapa Pemkab Pekalongan sampai butuh jasa outsourcing. Menurutnya, jumlah ASN dan PPPK seharusnya sudah cukup. "Kalau outsourcing itu misal kan ya bolehlah cleaning service atau apa, tapi rasanya kan harga wajar pasti akan kompetisi kalau itu tender," ujarnya.

Namun begitu, situasinya jadi lain karena perusahaan yang menang itu milik sang bupati sendiri. "Tapi karena ini perusahaannya ibu ya, maka dapat pekerjaan meskipun harganya mahal, dan keuntungannya juga tidak wajar karena mahal sampai di angka 40 persen, kan gitu," tambah Boyamin.

Dengan menjerat pasal TPPU, KPK punya peluang lebih besar. Keluarga Fadia, termasuk suami dan anaknya, bisa ikut terjerat sebagai penerima pasif atau bahkan peserta aktif. "Kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi bisa jadi malah peserta aktif, jadi istilah dalam pasal KUHP-nya itu turut serta bersama-sama malahan," tegas Boyamin.

Menurutnya, mereka tak cuma diam menerima uang. "Karena mendirikan perusahaannya kan bersama-sama juga. Jadi bukan hanya sekedar pasif kalau saya sih, tapi minimal memang bisa dikenakan pencucian uang pasif gitu," tandasnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar