BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Rp 442 Juta untuk Ojol Korban Kecelakaan Kerja

- Rabu, 04 Maret 2026 | 19:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Rp 442 Juta untuk Ojol Korban Kecelakaan Kerja

Hari ini, suasana di RS EMC Pekayon, Bekasi, agak berbeda. Dua orang pasien mendapat kunjungan khusus. Mereka adalah Reki Muhamad Saprial, 62 tahun, dan Danisha Talitha Zahwa yang masih 12 tahun. Keduanya masih dalam perawatan intensif. Yang datang adalah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya.

Reki, seorang ojek online, mengalami nasib naas sebulan lalu, tepatnya 4 Februari. Saat sedang bekerja, ia mengalami kecelakaan. Motor yang ditumpanginya terjatuh dan tubuhnya terseret masuk ke kolong sebuah truk. Kaki kirinya tak bisa menyelamatkan diri dari lindasan roda kendaraan besar itu.

Sudah 28 hari Reki terbaring. Biaya pengobatannya hingga kini mencapai angka fantastis: Rp 442 juta, dan masih terus bertambah sesuai kebutuhan medis. Dua kali ia menjalani pisau bedah, termasuk untuk amputasi dan menangani komplikasi yang muncul kemudian.

Untungnya, Reki punya pelindung. Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November tahun lalu. Keanggotaannya ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi, yang ingin memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja-pekerja rentan di wilayahnya.

“Kami di sini ingin memastikan Pak Reki dan keluarganya tidak sendirian menghadapi ini,” ujar Saiful Hidayat, Rabu (4/3/2026).

“Ini wujud nyata kehadiran negara. Tugas kami bukan cuma memproses klaim, tapi aktif menjemput bola. Memastikan peserta dapat pelayanan terbaik, cepat, dan tanpa halangan.”

Menurutnya, respons cepat ini bisa terjadi berkat peran kantor cabang BPJS Ketengakerjaan setempat. Mereka langsung turun tangan mendampingi keluarga sejak laporan pertama masuk, sehingga tindakan medis darurat bisa segera dilakukan tanpa ada kekhawatiran soal biaya.

Saiful juga berpesan kepada manajemen rumah sakit agar semua peserta yang dirawat mendapat pelayanan yang optimal.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), semua biaya perawatan Reki ditanggung penuh. Tidak ada batasan plafon, selama masih berdasarkan indikasi medis, sampai ia pulih atau siap kembali bekerja.

Manfaatnya tidak berhenti di situ. Reki juga berhak mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp 1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan. Ada juga santunan cacat senilai Rp 28 juta, plus fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan orthosis atau kaki palsu.

“Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan cuma angka di atas kertas,” tegas Saiful. “Ini adalah perlindungan nyata yang menyangkut keberlangsungan hidup sebuah keluarga pekerja.”

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang bisa didapat bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bayangkan beban yang harus ditanggung keluarga tanpa perlindungan ini. Untuk itu, apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi, atas perhatiannya melindungi pekerja rentan.”

Ia pun mengajak semua pekerja, terutama yang bergerak di sektor informal, untuk segera mendaftar. Pemerintah sendiri sudah memberi kemudahan lewat keringanan iuran 50% untuk program JKK dan JKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

“Kemudahan ini jangan disia-siakan. Jangan menunggu risiko datang dulu. Lindungi diri dan keluarga Anda dari sekarang,” pesannya.

Di sisi lain, pihak rumah sakit menyambut baik komitmen ini.

“Kerja samanya sangat bagus dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho.

“Semuanya "full cover", dicover sampai masa pemulihan. Ini keunggulan BPJS Ketenagakerjaan, mereka memikirkan sampai tahap rehabilitasi. Kami pun akan menanganinya secara komprehensif.”

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar