Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya membebaskan pengacara Junaedi Saibih. Vonis bebas ini keluar pada Selasa (3/3/2026), menyusul dakwaan suap yang dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim. Intinya, jaksa penuntut umum dianggap gagal mengungkap bukti-bukti kunci yang meyakinkan.
Ketua majelis hakim, Efendi, dengan tegas menyatakan hal itu dalam amar putusannya. Ruang sidang pun hening menyimak.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar Efendi.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tambahnya, menegaskan keputusan akhir tersebut.
Alasannya cukup mendasar. Hakim melihat tidak ada pertemuan pemikiran atau ‘meeting of mind’ antara Junaedi dengan pihak lain yang diduga terlibat, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso. Padahal, unsur itu justru krusial untuk membuktikan adanya konspirasi suap. “Tanpa itu, sulit bicara tentang penyuapan,” kira-kira begitu penilaian hakim.
Artikel Terkait
Pembalap MotoGP Mir dan Marini Menyelami Budaya Bali di Sela Jadwal Balap
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,96% di Awal 2026, Kredit Investasi Melonjak 22,38%
Menteri Kehutanan Pimpin Langkah Awal Reforestasi 2.557 Hektare di Tesso Nilo
KPK Periksa Kembali Kadis Bekasi Terkait Aliran Dana ke Mantan Bupati