Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya membebaskan pengacara Junaedi Saibih. Vonis bebas ini keluar pada Selasa (3/3/2026), menyusul dakwaan suap yang dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim. Intinya, jaksa penuntut umum dianggap gagal mengungkap bukti-bukti kunci yang meyakinkan.
Ketua majelis hakim, Efendi, dengan tegas menyatakan hal itu dalam amar putusannya. Ruang sidang pun hening menyimak.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar Efendi.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tambahnya, menegaskan keputusan akhir tersebut.
Alasannya cukup mendasar. Hakim melihat tidak ada pertemuan pemikiran atau ‘meeting of mind’ antara Junaedi dengan pihak lain yang diduga terlibat, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso. Padahal, unsur itu justru krusial untuk membuktikan adanya konspirasi suap. “Tanpa itu, sulit bicara tentang penyuapan,” kira-kira begitu penilaian hakim.
Lebih lanjut, komunikasi yang diajukan jaksa dinilai tidak menunjukkan adanya persetujuan bersama untuk menyerahkan uang. Tidak ada pembagian peran yang jelas, tidak ada kesepakatan tegas. Semuanya terasa mengambang.
Di sisi lain, fakta perjalanan juga jadi pertimbangan. Hakim mencatat, Junaedi sama sekali tidak terbang ke Singapura untuk bertemu langsung dengan perwakilan Wilmar Group. Bukti paspornya menunjukkan hal yang berbeda. Ini memperkuat posisi bahwa kliennya tidak punya pengetahuan soal upaya suap yang didakwakan jaksa upaya untuk mengurus vonis lepas dalam perkara minyak goreng itu.
“Hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
“Selain itu tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas. Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan,” imbuhnya lagi.
Putusan ini tentu saja menjadi akhir yang menggembirakan bagi Junaedi Saibih. Sementara bagi penegak hukum, ini adalah pengingat bahwa membangun sebuah kasus korupsi apalagi yang melibatkan unsur konspirasi memerlukan bukti yang solid, bukan sekadar dugaan.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo Tewaskan Satu Keluarga dari Blitar
Buku Biografi Kebijakan Kikiek Kupas Kapolri Listyo Sigit Lewat Keputusan Genting
Iran Siap Kerahkan Semua Kemampuan Hadapi Ancaman AS di Selat Hormuz
PDIP Tak Terusik Klaim JK Soal Peran Besar Antar Jokowi ke Kursi Presiden