Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina

- Jumat, 27 Februari 2026 | 19:45 WIB
Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina

Denpasar - Kasus penculikan warga Ukraina di Bali kian berkembang. Polda Bali kini resmi menetapkan enam orang warga negara asing sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penculikan terhadap Ihor Komarav, pemuda 28 tahun asal Ukraina itu. Untuk mengejar mereka, polisi tak main-main: status keenamnya sudah naik menjadi DPO dan red notice lewat Interpol pun diajukan.

Menurut Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, koordinasi intens sudah dilakukan dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol. Tujuannya jelas: menangkap semua pelaku.

kata Ariasandy, Jumat (27/2/2026).

Dari analisis sementara, dua dari enam tersangka itu diperkirakan masih berkeliaran di Indonesia. Empat lainnya? Konon sudah kabur ke luar negeri. Tapi Polda Bali bertekad bulat. Mereka berjanji bakal menuntaskan kasus ini sampai tuntas, dengan membawa semua pelaku ke pengadilan.

Lantas, bagaimana jaring polisi mulai menguak? Semuanya berawal dari sebuah penyewaan kendaraan. Seorang WNA berinisial CH ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Saat menyewa satu unit Avanza dan dua motor, dia ternyata menggunakan paspor palsu.

jelas Ariasandy.

Dari pengakuan CH, peran keenam tersangka itu beragam. Ada yang bertugas menyewa vila, ada yang jadi pengemudi, dan tak ketinggalan, yang langsung eksekusi penculikan. Kasus ini makin mencekam karena dikaitkan dengan temuan potongan tubuh manusia di Pantai Ketewel, Gianyar, beberapa waktu lalu. Tapi soal kecocokan DNA dengan korban Ihor, polisi masih menunggu.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar