Dampaknya, lanjutnya, tidak hanya dirasakan oleh pelaku SKM golongan II, tetapi seluruh jenis IHT. Dari segi penerimaan negara, manfaat legalisasi juga dinilai tidak signifikan. Heri memberikan perhitungan kasar bahwa asumsi 10 persen pelaku ilegal yang beralih ke legal hanya akan menyumbang sekitar Rp5,5 triliun.
"Penerimaan sebesar itu mampu dicukupi satu PR SKM golongan II yang mendapatkan relaksasi kebijakan dari pemerintah. Karena itu, kebijakan melegalkan IHT ilegal bukan pilihan yang tepat, karena lebih banyak merugikan dari sisi upaya mendongkrak penerimaan negara," paparnya.
Dukungan Pandangan dari Akademisi
Desakan untuk mencari sumber pendapatan negara yang kuat ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Joko Budi Santoso, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya, menyoroti pentingnya kebijakan fiskal yang ekspansif namun ditopang oleh peningkatan pendapatan yang nyata.
Menurutnya, kebutuhan pendanaan yang besar untuk program prioritas, ditambah beban utang dan subsidi yang membengkak, telah mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Situasi ini, jika tidak diatasi dengan strategi pendapatan yang tepat, berpotensi mengganggu efektivitas anggaran secara keseluruhan.
Dengan demikian, diskusi kebijakan di sektor IHT tidak hanya menyangkut kepentingan industri, tetapi juga terkait erat dengan kesehatan fiskal negara dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunannya.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Terminal Khusus dan Kerja Sama Maskapai untuk Percepatan Haji
Hasan Nasbi Kritik Pernyataan Provokatif di Tengah Tantangan Global
Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalsel
Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus