Formasi Desak Relaksasi Regulasi dan Penindakan Rokok Ilegal untuk Dongkrak Penerimaan Negara

- Minggu, 22 Februari 2026 | 19:45 WIB
Formasi Desak Relaksasi Regulasi dan Penindakan Rokok Ilegal untuk Dongkrak Penerimaan Negara

MURIANETWORK.COM - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi regulasi bagi industri hasil tembakau (IHT) yang sah dan bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Usulan ini disampaikan di Malang, Jawa Timur, pada Minggu (28/1/2024), dengan tujuan mendongkrak penerimaan negara dari cukai guna mendanai program-program prioritas nasional.

Desakan Relaksasi untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Ketua Formasi, Heri Susianto, menekankan bahwa negara memerlukan pendapatan yang signifikan untuk membiayai berbagai program strategis. Dalam konteks ini, peningkatan kinerja perusahaan IHT melalui kebijakan yang kondusif dinilai sebagai kunci.

Heri menjelaskan, salah satu bentuk relaksasi yang diusulkan adalah terkait batasan produksi untuk IHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II, yang saat ini dibatasi 3 miliar batang per tahun. Ia berpendapat, pabrik rokok yang kinerjanya turun dari golongan I ke II seharusnya difasilitasi, termasuk dalam hal penetapan Harga Jual Eceran (HJE).

"Agar penerimaan dari cukai rokok dapat terdongkrak untuk mendanai program-program pembangunan, termasuk pembangunan strategis nasional (PSN), bukan justru melegalisasi pelaku IHT ilegal," tegas Heri Susianto.

Ancaman Serius dari Rokok Ilegal

Di sisi lain, Formasi menyoroti gangguan yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang masif. Menurut Heri, langkah melegalkan pelaku IHT ilegal justru akan mengancam ekosistem usaha IHT yang sudah sah dan berjalan selama ini.

Dampaknya, lanjutnya, tidak hanya dirasakan oleh pelaku SKM golongan II, tetapi seluruh jenis IHT. Dari segi penerimaan negara, manfaat legalisasi juga dinilai tidak signifikan. Heri memberikan perhitungan kasar bahwa asumsi 10 persen pelaku ilegal yang beralih ke legal hanya akan menyumbang sekitar Rp5,5 triliun.

"Penerimaan sebesar itu mampu dicukupi satu PR SKM golongan II yang mendapatkan relaksasi kebijakan dari pemerintah. Karena itu, kebijakan melegalkan IHT ilegal bukan pilihan yang tepat, karena lebih banyak merugikan dari sisi upaya mendongkrak penerimaan negara," paparnya.

Dukungan Pandangan dari Akademisi

Desakan untuk mencari sumber pendapatan negara yang kuat ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Joko Budi Santoso, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya, menyoroti pentingnya kebijakan fiskal yang ekspansif namun ditopang oleh peningkatan pendapatan yang nyata.

Menurutnya, kebutuhan pendanaan yang besar untuk program prioritas, ditambah beban utang dan subsidi yang membengkak, telah mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Situasi ini, jika tidak diatasi dengan strategi pendapatan yang tepat, berpotensi mengganggu efektivitas anggaran secara keseluruhan.

Dengan demikian, diskusi kebijakan di sektor IHT tidak hanya menyangkut kepentingan industri, tetapi juga terkait erat dengan kesehatan fiskal negara dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar