Isu pelonggaran aturan halal untuk produk Amerika Serikat sempat ramai diperbincangkan. Nah, pemerintah akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan, sertifikasi halal tetap berlaku, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang masuk dari AS. Penegasan ini muncul menyusul rampungnya perjanjian dagang resiprokal atau ART antara Indonesia dan Negeri Paman Sam.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan penjelasan rinci melalui dokumen tanya jawab yang dirilis Minggu (22/2/2026).
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” tegas Haryo.
Lalu, bagaimana dengan barang-barang selain makanan? “Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” tambahnya.
Jadi, intinya aturan mainnya jelas. Untuk steak, minuman kaleng, atau camilan impor, label halal masih wajib. Kalau produk itu mengandung unsur haram, ya harus ada keterangan jelas di kemasannya. Titik.
Di sisi lain, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, berlaku aturan berbeda. Produk-produk ini tetap harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan praktik produksi yang baik. Yang tak kalah penting, informasi detail kandungannya harus jelas.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” ujar Haryo.
Lalu, dari mana datangnya kabar pelonggaran itu? Rupanya, ada poin dalam lampiran teknis perjanjian ART yang memang membahas hal ini. Dokumen itu menyebut, Indonesia akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan label halal tapi khusus untuk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain. Tujuannya untuk mempermudah ekspor.
Namun begitu, ada mekanisme pengakuan yang sudah jalan. Indonesia dan AS punya kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di sana. Jadi, label halal yang sudah diberikan oleh lembaga sertifikasi AS yang diakui di sini, bisa langsung diterima keabsahannya.
“Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia,” jelas Haryo.
Menurutnya, skema ini justru dibutuhkan. Permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi seperti daging dan barang konsumsi lain dari AS terus meningkat. Jadi, lebih soal efisiensi dan pengakuan, bukan penghapusan aturan.
Perjanjian ART sendiri ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2) waktu setempat. Setelah acara seremonial itu, pembahasan teknisnya berlanjut di kantor perwakilan dagang AS.
Poin-poin dalam dokumen itu memang terkesan teknis. Misalnya, Indonesia diwajibkan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS dan mempercepat persetujuannya. Tapi sekali lagi, ini tidak berlaku untuk makanan dan minuman. Dan yang pasti, ketentuan soal pencantuman informasi kandungan produk tetap tidak bisa diganggu gugat.
Jadi, kesimpulannya? Jangan khawatir. Aturan halal untuk produk impor, terutama yang terkait langsung dengan konsumsi umat, tetap dijalankan. Pemerintah bilang ini bentuk perlindungan ke konsumen dalam negeri. Perjanjian dengan AS lebih pada penyelarasan standar dan memperlancar arus barang, bukan menghapus kewajiban mendasar itu.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Pernyataan Cukup Aku WNI Penerima Beasiswa LPDP
Kawanan Gajah Rusak Mess Karyawan di Siak, Polisi Imbau Warga Tak Bertindak Represif
Persib Tutup Dua Sektor Tribun GBLA Pasca Kericuhan
Petugas Damkar Evakuasi Jari Bocah 11 Tahun yang Tersangkut di Lubang Gayung