Seorang buronan Interpol akhirnya berhasil diamankan di Bali. Dia adalah Rifaldo Aquiono Pontoh, Warga Negara Indonesia yang dikejar karena dugaan keterlibatannya dalam jaringan perdagangan orang dan penipuan daring yang beroperasi lintas negara, tepatnya dari Kamboja.
Penangkapan ini terjadi Sabtu lalu, 21 Februari 2026. Lokasinya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Rifaldo diamankan oleh tim gabungan yang melibatkan sejumlah satuan Polri dan petugas imigrasi setempat.
Kabag Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, memberikan konfirmasinya sehari setelah penangkapan.
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” tutur Ricky, Minggu (22/2/2026).
Lalu, bagaimana modus kejahatannya? Ternyata, Rifaldo dan jaringannya memulai aksinya dengan iming-iming yang menggiurkan. Mereka menyebar lowongan kerja lewat media sosial. Gajinya disebut-sebut sangat tinggi, cukup untuk menarik perhatian banyak pencari kerja.
Namun begitu, janji manis itu berubah jadi mimpi buruk.
“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelas Ricky.
Singkatnya, korban bukannya mendapat pekerjaan yang dijanjikan. Mereka justru terperangkap, mengalami kekerasan berat, dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang sulit untuk dilepaskan. Sebuah jebakan yang terencana dan kejam.
Artikel Terkait
DPR Tegaskan Produk Makanan dan Minuman AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Anggota DPRD DKI Soroti Izin dan Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak
Salat Tarawih di Times Square Tandai Ramadan Pertama Era Wali Kota Muslim New York
Anggota DPR Kritik Pernyataan Cukup Aku WNI Penerima Beasiswa LPDP