Penyanyi Piche Kota dan Dua Rekan Ditahan Polisi Atas Dugaan Perkosaan Siswi SMA di Belu

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:40 WIB
Penyanyi Piche Kota dan Dua Rekan Ditahan Polisi Atas Dugaan Perkosaan Siswi SMA di Belu

"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM," ungkap Eka, menyebut inisial tersangka yang dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas.

Untuk dua tersangka lainnya, yaitu RS dan PK (inisial untuk Piche Kota), rencananya akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jerat Hukum dan Kronologi Awal

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang disandingkan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, kasus ini berawal pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban yang merupakan siswi SMA berinisial ACT (16) bersama para tersangka mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel di Kota Atambua. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan. Laporan resmi masuk dua hari kemudian, dan pada 19 Januari 2026, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar