MURIANETWORK.COM - Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Belu, Nusa Tenggara Timur. Penetapan itu juga menyasar dua rekannya, RM dan RS, setelah penyelidikan polisi mengumpulkan sejumlah bukti. Kasus yang dilaporkan awal Januari 2026 ini menjerat ketiganya dengan pasal-pasal berat yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Benarkan Penetapan Tersangka
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan langkah hukum yang telah diambil oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa proses telah memasuki tahap formal setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).
Bukti Terkumpul, Satu Tersangka Tidak Kooperatif
Eka menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan kasus. Bukti-bukti itu meliputi dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum terhadap korban. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menemui kendala dari salah satu tersangka.
"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM," ungkap Eka, menyebut inisial tersangka yang dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas.
Untuk dua tersangka lainnya, yaitu RS dan PK (inisial untuk Piche Kota), rencananya akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jerat Hukum dan Kronologi Awal
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang disandingkan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, kasus ini berawal pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban yang merupakan siswi SMA berinisial ACT (16) bersama para tersangka mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel di Kota Atambua. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan. Laporan resmi masuk dua hari kemudian, dan pada 19 Januari 2026, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Artikel Terkait
KPAI Desak Proses Hukum Cepat atas Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Tewas di Tual
Indonesia Pastikan Pengiriman Personel ke Gaza Sudah Dikoordinasikan dengan Otoritas Palestina
AS Kerahkan Dua Kapal Induk ke Timur Tengah, Iran Balas dengan Latihan Rudal di Selat Hormuz
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Tol Makassar