"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM," ungkap Eka, menyebut inisial tersangka yang dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas.
Untuk dua tersangka lainnya, yaitu RS dan PK (inisial untuk Piche Kota), rencananya akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jerat Hukum dan Kronologi Awal
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang disandingkan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, kasus ini berawal pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban yang merupakan siswi SMA berinisial ACT (16) bersama para tersangka mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel di Kota Atambua. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan. Laporan resmi masuk dua hari kemudian, dan pada 19 Januari 2026, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Artikel Terkait
Pemulihan Pasca Bencana Aceh Capai 91 Persen, Fokus Beralih ke Pemulihan Sosial-Ekonomi
Dua Penumpang Lompat dari Angkot Usai Dibegal di Medan, Satu Kritis
Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Desak Pengadilan Umum untuk Pelaku dari BAIS TNI
Slot Akui Superioritas PSG Usai Liverpool Tunduk 2-0 di Parc des Princes