MURIANETWORK.COM - Polemik di media sosial terkait seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan anaknya menjadi Warga Negara Inggris memicu sorotan terhadap akuntabilitas program beasiswa negara. Dalam video viral, perempuan tersebut menyatakan, "cukup saya WNI, anak jangan," yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai pemenuhan kewajiban kontribusi penerima beasiswa yang dananya bersumber dari APBN. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menekankan pentingnya evaluasi penegakan kontrak dan integritas pengelolaan dana pendidikan.
Panggilan Evaluasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR, menyoroti bahwa isu kewarganegaraan anak merupakan hak hukum individu. Namun, fokus utama justru harus pada komitmen kontraktual penerima beasiswa LPDP yang dibiayai uang rakyat. Ia menegaskan, kewajiban untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia harus dipenuhi sesuai aturan yang disepakati.
"Seorang ibu yang menjadikan anaknya warga negara Inggris, itu pada dasarnya adalah hak yang diatur oleh hukum. Jika memang memenuhi ketentuan negara tersebut, maka secara legal tidak ada yang salah," ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
"Yang menjadi perhatian justru bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik. Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati," lanjut politikus PKB itu.
Ia memandang polemik ini sebagai momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan. Menurutnya, penegakan kontrak harus berjalan tegas dan adil untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara.
"Karena itu, pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil," tegasnya.
Lebih jauh, Lalu menekankan bahwa prinsip keadilan bagi semua penerima beasiswa dan konsekuensi yang jelas bagi pelanggaran komitmen sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
"Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga," sambungnya.
Konten Viral yang Memantik Sorotan
Polemik berawal dari video yang diunggah seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video yang penuh suka cita itu, ia membuka sebuah paket berisi surat dari Home Office Inggris yang mengonfirmasi kewarganegaraan Inggris untuk anak keduanya, beserta paspor yang baru.
"Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya," ujarnya dalam video.
"Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris," lanjutnya.
Pernyataannya kemudian menuai kritik tajam, terutama ketika ia menyatakan keinginannya untuk memberikan paspor kuat dari negara asing kepada anak-anaknya.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.
Respon dan Penjelasan Resmi LPDP
Menanggapi viralnya kasus ini, LPDP mengeluarkan pernyataan resmi yang menyayangkan tindakan alumni berinisial DS tersebut. Lembaga ini menilai pernyataannya di media sosial tidak mencerminkan nilai integritas dan etika yang dijunjung tinggi.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis pernyataan resmi LPDP.
LPDP juga menjelaskan status kewajiban kontribusi. Meski suami DS yang juga awardee LPDP diduga belum menyelesaikan masa pengabdiannya, DS sendiri dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi 1 tahun," jelasnya.
"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," tambah pernyataan itu.
LPDP menegaskan bahwa secara hukum, mereka sudah tidak terikat perikatan dengan DS karena yang bersangkutan telah menyelesaikan studi dan masa pengabdiannya pada 2017 silam.
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ungkapnya.
Meski begitu, LPDP menyatakan akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan DS untuk memberikan imbauan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga sensitivitas publik, seraya mengingatkan kembali akan kewajiban moral untuk mengabdi kepada negeri.
Artikel Terkait
Ahli Gizi Rekomendasikan Jus Delima dan Teh Hijau untuk Turunkan Kolesterol Jahat
CFD Jakarta Tetap Digelar Selama Ramadan 2026 dengan Aturan Khusus
DPR Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK pada 2026
Mantan Dubes Kritik Board of Peace Trump: Tak Ada Peta Jalan Kemerdekaan Palestina