MURIANETWORK.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun 2022, yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,158 miliar. Selain Deni Syaputra, seorang aparatur sipil negara dari Dinas Perkim juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Dua Pejabat Ditahan, Dugaan Kerugian Negara Capai Miliaran
Penetapan status tersangka terhadap dua pejabat tersebut merupakan puncak dari penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan. Deni Syaputra, yang biasa disapa DS, diduga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Teknis Komitmen (PPTK) dalam kegiatan yang bermasalah itu. Sementara itu, tersangka kedua, Elvandri (E), yang berstatus ASN di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batu Bara, diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proses hukum bergulir setelah penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran. Langkah penahanan pun diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Modus dan Rincian Anggaran yang Diduga Disalahgunakan
Kasus ini berpusat pada pelaksanaan beberapa kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2022. Program tersebut memiliki pagu anggaran yang tidak kecil, yakni sebesar Rp5,170 miliar.
Namun, dari anggaran sebesar itu, muncul dugaan kuat bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana BTT. Penyimpangan inilah yang kemudian berujung pada taksiran kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, dalam penjelasannya menegaskan posisi dan peran masing-masing tersangka. "DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara," ujarnya.
Oppon juga merinci besaran kerugian yang diderita negara akibat tindakan keduanya. "Dalam kegiatan ini, tersangka E bertindak sebagai PPK, sementara DS sebagai PPTK. Kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,158 miliar," tegasnya.
Masa Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut
Kedua tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Masa penahanan ini ditetapkan untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 dan akan berakhir pada 10 Maret 2026 mendatang.
Langkah penahanan ini merupakan bagian standar dari proses hukum untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam.
Oppon Siregar kembali mengonfirmasi lokasi dan durasi penahanan kedua pejabat tersebut. "Penahanan kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses hukum," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya dana-dana yang bersifat tidak terduga. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, sembari berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
Artikel Terkait
Mantan Kajari HSU Gugat KPK Rp 100 Miliar Lewat Praperadilan
Indonesia dan AS Sepakati Perjanjian Baru untuk Permudah Perdagangan Alutsista
Pemprov Jateng Luncurkan Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah Antisipasi Lonjakan Harga Cabai
Doktif dan Richard Lee Berstatus Tersangka, Belum Ada Penahanan