Pembela Nadiem Bantah Keterkaitan Rp809 Miliar dengan Kasus Chromebook

- Rabu, 17 Desember 2025 | 02:24 WIB
Pembela Nadiem Bantah Keterkaitan Rp809 Miliar dengan Kasus Chromebook

Dari balik meja di kantor hukumnya di Jakarta Selatan, Dodi S. Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem Makarim, mencoba meluruskan dakwaan jaksa. Intinya, soal angka Rp809 miliar yang disebut-sebut diterima mantan Mendikbudristek itu dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Menurut Dodi, jaksa memang tidak keliru menyebut angka. Tapi konteksnya yang meleset jauh.

"Jadi, dari transaksi korporasi itu terdapat aliran dana sebesar Rp809,596 miliar. Benar, angka yang dikutip oleh jaksa benar," ujar Dodi kepada para wartawan, Selasa (16/12).

"Faktanya adalah transfer dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, dan transfer dana ini merupakan transaksi korporasi," tegasnya.

Dodi bersikukuh, transaksi antarperusahaan itu murni untuk persiapan IPO, alias melantai di bursa saham. Ia menegaskan, Nadiem tak mendapat sepeser pun dari aliran dana sebesar itu. Semua bisa dilacak.

"Iya, sama sekali bisa diperiksa di rekening Pak Nadiem. Bisa diperiksa di laporan LHKPN-nya. Bisa diperiksa di SPT-nya," tutur Dodi dengan nada meyakinkan.

"Jadi bisa dilihat di seluruh transaksi perbankan Pak Nadiem melalui PPATK. Tidak akan pernah ditemukan, berdasarkan fakta, adanya aliran dana sebesar Rp809,596 miliar ini."

Klaimnya sederhana: tak ada hubungan. Tak ada kaitan dengan Nadiem, meski dia pernah berkarier di sana sebelum jadi menteri. Juga tak ada sangkut pautnya dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek.

"Tidak ada hubungan dengan Pak Nadiem. Tidak ada hubungan dengan kebijakan Pak Nadiem sebagai menteri, tidak ada hubungan dengan proses pengadaan di Kementerian Pendidikan," ucap dia.

Namun begitu, dakwaan jaksa sudah terlanjur bergulir. Angka Rp809 miliar itu sendiri muncul dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD, yang digelar hari yang sama. Dua nama lain, Ibrahim Arief dan Mulyatsyah, juga ikut terdakwa.

Jaksa dengan lantang membacakan, "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000."

Inti perkara jaksa bukan cuma soal aliran dana, tapi lebih pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM selama 2020-2022. Menurut jaksa, pengadaan ini cacat dari hulu. Kajian kebutuhan dianggap tidak berdasarkan identifikasi riil, khususnya untuk daerah 3T yang akses internetnya terbatas. Harga satuan pun disusun tanpa survei atau data pendukung yang kuat.

Akibatnya, kerugian negara disebut mencapai angka fantastis: sekitar Rp2,18 triliun. Rinciannya, ada selisih harga kemahalan Chromebook Rp1,56 triliun lebih, plus pengadaan CDM yang dianggap tak berguna senilai Rp621 miliar.

Dakwaan juga merinci sejumlah pihak lain yang disebut turut diuntungkan, dari pejabat hingga perusahaan vendor. Mulai dari Mulyatsyah yang disebut terima dana dalam dolar dan dolar Singapura, hingga sederet perusahaan teknologi ternama seperti Acer, Lenovo, Dell, dan Advan, yang masing-masing disebut mendapat keuntungan miliaran rupiah.

Atas semua ini, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal korupsi. Sementara di tempat terpisah, tim hukum Nadiem terus membangun benteng pembelaan, berusaha memisahkan antara transaksi korporasi masa lalu dengan dakwaan pengadaan di masa kini. Pertarungan narasi pun dimulai.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler