MURIANETWORK.COM - Seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anak kandungnya kini berstatus tersangka setelah ditangkap tangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Rabu (18/2/2026) itu menjerat keduanya dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi senilai Rp 7 miliar. Uang senilai Rp 1,6 miliar yang diduga diterima tersangka utama, berinisial KT, langsung dibelikan sebuah mobil mewah.
Mobil Mewah Hasil Transaksi Mencurigakan
Bukti yang berhasil diamankan penyidik mengarah pada aliran dana yang cepat dan nyata. Tak lama setelah menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar, tersangka KT diduga langsung membelanjakan uang tersebut untuk membeli sebuah Toyota Alphard berwarna putih.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, memaparkan bukti tersebut. "Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar, anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR," jelasnya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi penyidikan ini berlangsung pada Rabu (18/2/2026). Tim dari Kejati Sumsel bergerak untuk mengamankan kedua orang yang diduga terlibat, yaitu KT selaku anggota dewan dan RA yang merupakan anak kandungnya.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran