Ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Tim DVI Biddokkes Polda Jateng pun telah bekerja keras mengidentifikasi ke-16 korban meninggal. Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Gilang, sang sopir, dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman baginya bisa mencapai enam tahun penjara.
Namun begitu, sorotan tidak hanya pada pengemudi. Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga ada kelalaian serius dari pihak perusahaan yang turut berujung pada tragedi ini. Dari keterangan empat saksi, termasuk penumpang yang selamat, gambaran kelalaian itu semakin jelas.
Ini adalah cerita pilu tentang sistem yang gagal. Bus tanpa izin, sopir yang belum berpengalaman, dan puluhan nyawa yang akhirnya menjadi taruhannya. Sebuah kombinasi mematikan di jalan tol yang seharusnya aman.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan