Bus Tanpa Izin dan Sopir Minim Pengalaman Diduga Picu Kecelakaan Maut di Semarang, 16 Tewas

- Kamis, 19 Februari 2026 | 07:20 WIB
Bus Tanpa Izin dan Sopir Minim Pengalaman Diduga Picu Kecelakaan Maut di Semarang, 16 Tewas

Ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Tim DVI Biddokkes Polda Jateng pun telah bekerja keras mengidentifikasi ke-16 korban meninggal. Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Gilang, sang sopir, dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman baginya bisa mencapai enam tahun penjara.

Namun begitu, sorotan tidak hanya pada pengemudi. Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga ada kelalaian serius dari pihak perusahaan yang turut berujung pada tragedi ini. Dari keterangan empat saksi, termasuk penumpang yang selamat, gambaran kelalaian itu semakin jelas.

Ini adalah cerita pilu tentang sistem yang gagal. Bus tanpa izin, sopir yang belum berpengalaman, dan puluhan nyawa yang akhirnya menjadi taruhannya. Sebuah kombinasi mematikan di jalan tol yang seharusnya aman.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar