MURIANETWORK.COM - Penegak hukum menghadapi kendala serius dalam menindak pengguna zat etomidate yang dicampurkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Kendala utama adalah belum tersedianya alat uji cepat (test kit) untuk mendeteksi zat anestesi tersebut dalam tubuh seseorang, sehingga penyidik kesulitan melacak pengguna yang tidak tertangkap tangan membawa barang bukti.
Kendala Operasional di Lapangan
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengakui bahwa penindakan terhadap peredaran vape etomidate masih terus berjalan. Namun, upaya itu terbentur pada persoalan teknis yang mendasar. Tanpa alat deteksi yang memadai, proses hukum menjadi tidak sederhana.
“Penindakan sampai hari ini masih tetap berlanjut. Namun masih ada satu persoalan di situ, belum ada lembaga yang mengeluarkan test kit-nya,” ungkap Zulkarnain dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini polisi hanya dapat bertindak jika berhasil menyita vape yang terbukti mengandung etomidate sebagai barang bukti. Sayangnya, pendekatan ini memiliki celah besar. Para pengguna yang sudah menghabiskan atau tidak membawa barang bukti sulit untuk dilacak dan diproses secara hukum.
“Kalau yang sudah menggunakan (tapi) tidak memegang barang bukti (tidak bisa ditindak). Karena test kit-nya, tes urin-nya belum ada, maka tidak bisa kita tracing,” jelasnya lebih lanjut.
Upaya Mengatasi Kelangkaan Alat Uji
Menyikati hambatan ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah administratif. Mereka secara resmi telah mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Inti permohonan itu adalah meminta kemudahan regulasi terkait pengadaan bahan baku dan proses produksi alat tes deteksi etomidate di dalam negeri.
Langkah ini dianggap penting dan mendesak, mengingat peredaran cairan vape yang dicampur zat terlarang tersebut semakin marak. Dengan adanya test kit, penelusuran dan penindakan hukum diharapkan bisa lebih efektif dan menjangkau lebih luas.
“Kami bermohon kepada Balai POM nanti bisa mempermudah bagi lembaga-lembaga penelitian atau pihak-pihak yang akan memproduksi, membantu dalam hal penyediaan bahan baku, izin keluar untuk mengimpor, sehingga pembuatan test kit-nya di Indonesia bisa dimudahkan,” pungkas Zulkarnain.
Tren yang Mengkhawatirkan di Kalangan Remaja
Sementara upaya penegakan hukum berusaha mengejar ketertinggalan teknologi, data prevalensi pengguna vape di Indonesia justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti lonjakan signifikan jumlah pengguna rokok elektrik, dengan kelompok remaja menjadi yang paling rentan.
Data yang dirujuk berasal dari survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Angkanya cukup mencengangkan.
“Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat,” kata Suyudi.
Ia memaparkan, jika pada 2011 pengguna vape hanya sekitar 0,3 persen, pada 2021 angka itu melonjak menjadi 3 persen. Dalam hitungan absolut, terdapat sekitar 6,6 juta penduduk berusia 15 tahun ke atas yang mengonsumsi vape. Situasi ini dinilai semakin parah dengan data lain yang menyoroti kelompok usia muda.
“Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun,” lanjutnya. Temuan ini menggarisbawahi kerentanan populasi muda dan mendesaknya langkah pencegahan yang komprehensif, di tengah tantangan penindakan yang masih dihadapi aparat.
Artikel Terkait
Direktur Perusahaan Bus Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Tewaskan 16 Orang di Semarang
Infantino Kecam Insiden Rasisme terhadap Vinicius di Liga Champions
Menteri Pertahanan Israel Tegaskan Penarikan Pasukan Gaza Bergantung pada Perlucutan Hamas
Menhub Beberkan Alokasi Anggaran Rp28,48 Triliun untuk 2026, Fokus pada Keselamatan