MURIANETWORK.COM - Sebuah mobil menabrak pagar rumah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta pada Rabu (18/2/2026) dini hari. Insiden yang diduga disebabkan pengemudi yang mengantuk itu menyebabkan kerusakan pada pagar. Polisi menyatakan pihak yang terlibat telah berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi.
Kronologi Insiden Dini Hari
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.45 WIB. Satu unit mobil Hyundai Santa Fe yang dikemudikan seorang perempuan berinisial HP (35) kehilangan kendali dan menabrak pagar kediaman pribadi Jusuf Kalla tersebut. Lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi informasi yang beredar mengenai insiden tersebut. "Benar kami mendapat informasi tentang adanya peristiwa penabrakan pagar rumah tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi.
Diduga Akibat Faktor Kelelahan
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pengemudi diduga mengalami kelelahan sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Dugaan sementara ini menjadi titik terang penyebab mobil bisa melenceng dan menghantam pagar rumah.
Murodih memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi pengemudi saat kejadian. "Penabrak mungkin ngantuk kali dia jadi out of control," tuturnya.
Penyelesaian Lewat Jalan Mediasi
Meski menimbulkan kerusakan, situasi pascainsiden ditangani dengan cara yang cukup baik. Polisi menyampaikan bahwa pengemudi telah melakukan komunikasi dan berkomitmen untuk bertanggung jawab.
Proses penyelesaian akan ditempuh tanpa melibatkan jalur hukum yang berbelit. "Informasinya rencananya akan ada mediasi untuk diperbaiki kerusakan yang ada di sana," ungkap Murodih, menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Artikel Terkait
Petugas Damkar Jakarta Utara Evakuasi Anjing Terjepit di Pagar dalam 20 Menit
Pemprov NTB Bantah Klaim Penelantaran 18 Tahun oleh Warga Malaysia di Lombok
Persib Hadapi Misi Mustahil, Harus Menang 4-0 Atas Ratchaburi untuk Lolos
Anggota Komisi III Kritik Prosedur dan Kewenangan MKMK Soal Laporan Adies Kadir