Gubernur DKI Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

- Selasa, 17 Februari 2026 | 12:45 WIB
Gubernur DKI Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Perspektif dari Pelaku Usaha

Dukungan juga datang dari pelaku usaha. Eneng (31), pemilik sebuah warung makan dan kopi di Manggarai, menyambut positif kebijakan Gubernur. Ia beralasan, tidak semua orang menjalankan ibadah puasa, termasuk mereka yang non-Muslim, sehingga tetap membutuhkan tempat untuk makan.

“Ya bagus, karena gak semua orang puasa. Maksudnya ada banyak orang gak Islam, terus kan gak puasa. Mereka juga butuh makan ya,” kata Eneng.

Sebagai bentuk keseimbangan dan sikap hormat, Eneng menerapkan kebijakan sendiri di warungnya. Ia memilih untuk menutup sebagian warungnya agar tidak terlihat langsung dari luar selama siang hari. “Iya pasti. Paling nanti kita saling hormatin aja. Besok kita paling kasih tutupan setengah, biar orang tahu juga kita buka, yang mau makan silakan,” lanjutnya.

Penegasan dari Pemerintah Provinsi

Larangan sweeping ini sebelumnya ditegaskan langsung oleh Gubernur Pramono Anung usai meresmikan sebuah gedung gereja di Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026). Ia menekankan bahwa bulan suci harus disambut dengan kedamaian, bukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” tegas Pramono.

Ia juga menyatakan tanggung jawabnya sebagai gubernur untuk menjaga ketertiban dan kerukunan. Menjawab kekhawatiran akan aksi sweeping, Pramono bersikap sangat jelas. “Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” pungkasnya.

Kebijakan ini ditempatkan dalam konteks peralihan suasana kota dari perayaan Imlek menuju Ramadan dan Idul Fitri, di mana Pemprov DKI telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan dengan tertib dan tenang.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar