Dampak dan Kontroversi Berikutnya
Meski tidak sampai dikenai sanksi hukum, pengalaman itu rupanya memberi efek jera. Randy memperhatikan bahwa setelah kejadian tersebut, Taqy Malik hampir tidak pernah lagi mengunggah aktivitas sedekah makanan di akun media sosialnya.
Namun, riwayat kontroversi Taqy tidak berhenti di situ. Pada tahun yang sama, 2025, ia juga disebut-sebut menjalankan program wakaf Alquran di Tanah Suci yang menuai kritik. Ia dituding mengambil keuntungan yang tidak wajar dari kegiatan amal tersebut.
Harga standar sebuah mushaf di Arab Saudi saat itu berkisar 40 Riyal atau setara Rp180.000. Namun, Taqy disebut menjualnya kepada jamaah dengan harga dua kali lipat, yakni 80 Riyal atau sekitar Rp330.000, untuk kemudian diwakafkan.
Menyikapi hal ini, Randy Permana mencoba memberikan penjelasan. "Sebenarnya, dia enggak nipu ya. Cuma jadinya jemaah mewakafkan Alquran tak sesuai dengan nominalnya," tuturnya.
Serangkaian peristiwa ini menyisakan catatan penting tentang kompleksitas aktivitas filantropi di era digital, terutama ketika berhadapan dengan hukum dan budaya setempat di negara lain.
Artikel Terkait
Rakyat Iran Berkabung 40 Hari Gugurnya Ayatollah Khamenei di Tengah Gencatan Senjata
Unpad Buka 3.868 Kursi Jalur Mandiri 2026, Tanpa Kenaikan UKT
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Tembus Ratusan Jiwa
Polisi Segera Panggil Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam Pakai Senjata Api