MUI Serukan Masjid Jadi Ujung Tombak Perangi Sampah Berdasarkan Fatwa Haram

- Minggu, 15 Februari 2026 | 15:00 WIB
MUI Serukan Masjid Jadi Ujung Tombak Perangi Sampah Berdasarkan Fatwa Haram

Di aliran Sungai Cikeas, Sentul, suasana Minggu pagi itu berbeda. Ratusan orang berkumpul, bukan hanya untuk bersih-bersih dan menanam pohon, tapi juga mendengar seruan yang terdengar mendesak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya pesan kuat: masjid harus jadi ujung tombak perang melawan sampah.

Bayangkan saja, ada sekitar 800 ribu masjid tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan itu luar biasa. Menurut Hazuarli Halim, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, kekuatan itu harus dimanfaatkan. "Kalau semuanya bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, kesadaran masyarakat bisa terbentuk," ujarnya dalam kegiatan itu, Minggu (15/2/2026).

Baginya, materi khutbah dan ceramah ke depan harus diisi pesan-pesan menjaga alam. Ini bukan sekadar imbauan biasa, tapi punya dasar yang kuat. MUI sendiri sudah menerbitkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025. Isinya jelas: menjaga lingkungan adalah kewajiban, sementara membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, atau laut itu haram.

"Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala," tegas Hazuarli. "Sementara mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa."

Pendekatan melalui agama dinilai efektif. Ia menyentuh aspek moral dan spiritual, sesuatu yang diyakini bisa mengubah perilaku dari dalam. Apalagi, momentum seperti jelang Ramadan dinilai tepat untuk menggalang kesadaran kolektif.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar