Masih ada saja. Itulah kesan yang muncul menyimak temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ruang diskresi alias kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan tertentu, rupanya masih jadi celah yang dimanfaatkan. Celah lain? Sistem integrasi data yang belum benar-benar solid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Minggu (15/2/2026), menyoroti dua hal itu. Menurutnya, praktik korupsi terkait impor barang masih sangat dipengaruhi oleh ruang diskresi dan integrasi data yang belum berjalan real-time.
Laporan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) triwulan III 2025-2026 mengungkap pola yang memprihatinkan. Sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang seharusnya objektif memetakan risiko importir, justru dimanipulasi.
"Ada praktik 'pengkondisian' agar pelaku usaha bisa masuk kategori risiko rendah," ujar Budi.
Nah, kondisi seperti ini jelas membuka pintu untuk negosiasi yang tidak semestinya. Oknum aparat bisa mengatur-atur administrasi hanya untuk meloloskan barang.
Budi menjelaskan lebih lanjut, "Ini menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum dalam proses risk profiling. Akhirnya memicu praktik cari rente dalam penerbitan izin atau proses clearance, terutama untuk barang-barang yang masuk kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas)."
Karena itu, KPK mengimbau agar sektor impor dan kepabeanan segera melakukan pembenahan. Tujuannya jelas: menjaga ekonomi negara, melindungi pelaku usaha yang bersih, dan memastikan arus barang antarnegara berjalan transparan. KPK sendiri akan terus memantau penerapan penguatan tata kelola ini.
"Pola korupsi di sektor kepabeanan ini sering berulang, memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis," katanya. "Catatan-catatan ini bisa jadi bahan koreksi untuk Ditjen Bea dan Cukai."
Operasi Tangkap Tangan yang Menguak
Imbauan KPK ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), mereka sudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Kasusnya dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa pemeriksaan fisik yang ketat.
Hasilnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya. Rencana ini sudah dirancang sejak Oktober 2025 oleh Orlando, Sisprian, dan pihak PT BR.
Caranya? Orlando disebutkan memerintahkan seorang pegawai untuk menyesuaikan parameter rule set di sistem menjadi 70%. Padahal, barang yang masuk jalur merah wajib diperiksa fisik secara ketat. Dengan pengaturan ini, barang PT BR bisa menghindari pemeriksaan itu.
"Data rule set yang sudah diutak-atik itu kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, untuk dimasukkan ke mesin targeting," jelas Asep.
Akibatnya, barang-barang PT BR diduga melenggang masuk tanpa halangan. Barang ilegal pun berpotensi besar masuk ke Indonesia.
Pengkondisian jalur merah ini ternyata dilakukan berkali-kali. Penyerahan uang dari PT BR ke oknum Bea Cukai terjadi dari Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi. Yang mencengangkan, oknum pegawai DJBC sampai menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan emas hasil suap.
Penerimaan uang diduga dilakukan rutin tiap bulan sebagai 'jatah' bagi oknum di DJBC. Totalnya mencapai Rp7 miliar. Angka yang tidak kecil, dan menggambarkan betapa sistemnya sudah dibajak untuk kepentingan segelintir orang.
Artikel Terkait
TNI AL Pamerkan Hasil Pemberantasan Penambangan Ilegal Senilai Rp173,6 Miliar di Bangka Belitung
Anggota Komisi III DPR Sanggah Jokowi: Pemerintah Ikut Bahas Revisi UU KPK 2019
Jetour T2 Mulai Dijajal Konsumen, Fokus Beralih ke Layanan Purna Jual
17 Februari 2026 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Imlek 2577