Keadilan Hukum Islam: Pelajaran dari Kasus Imam Ali untuk Buktikan Ijazah Jokowi

- Senin, 17 November 2025 | 07:20 WIB
Keadilan Hukum Islam: Pelajaran dari Kasus Imam Ali untuk Buktikan Ijazah Jokowi
Keadilan Hukum Islam dan Relevansinya dengan Kasus Ijazah Jokowi

Keadilan Hukum Islam dan Relevansinya dengan Kasus Ijazah Jokowi

Dalam sebuah diskusi media, pentingnya menjalankan prosedur dan substansi hukum secara benar menjadi poin kunci. Sebuah ilustrasi dari sejarah hukum Islam, yaitu kasus sengketa baju zirah Imam Ali RA, dapat memberikan pelajaran berharga.

Kisah Keadilan Hukum Islam: Imam Ali dan Baju Zirah

Amirul Mukminin Khalifah Ali Karomallahu Wajhah, sebagai kepala negara Khilafah, pernah berperkara dengan seorang warga Yahudi mengenai kepemilikan sebuah baju zirah. Meskipun statusnya sebagai pemimpin, Imam Ali justru dikalahkan oleh Qadhi Suraih dalam persidangan.

Pertimbangan hukum yang diterapkan Qadhi Suraih sangat jelas dan berpegang pada prinsip prosedural:

  1. Baju zirah secara fisik berada di tangan pihak Yahudi. Asumsi hukum menyatakan bahwa pihak yang memegang barang dianggap sebagai pemiliknya.
  2. Imam Ali mengajukan klaim kepemilikan. Dalam kaidah hukum, pihak yang mendakwa wajib membuktikan klaimnya.
  3. Imam Ali menghadirkan kedua putranya, Hasan dan Husein, sebagai saksi.
  4. Hukum acara Islam menolak kesaksian dari saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara.
  5. Karena ketiadaan bukti yang sah, Qadhi Suraih memutuskan baju zirah menjadi milik pihak Yahudi.

Kisah ini menggambarkan keadilan hukum Islam yang tidak memandang status sosial. Seorang Yahudi dari kalangan rakyat jelata dapat memenangkan perkara melawan Khalifah karena prosedur hukum ditegakkan secara ketat. Keadilan prosedural ini bahkan kemudian menggerakkan hati pihak Yahudi tersebut untuk memeluk Islam dan mengakui bahwa baju zirah tersebut memang milik Imam Ali.

Relevansi dengan Kasus Ijazah Jokowi

Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam menganalisis kasus ijazah yang melibatkan Presiden Jokowi. Dalam proses hukum, penyidik disebutkan telah mengumpulkan ribuan bukti, memeriksa puluhan saksi, dan meminta keterangan dari banyak ahli. Namun, elemen pembuktian yang paling fundamental justru seringkali terabaikan.

Dalam konteks ini, bukti utama yang diperlukan adalah kehadiran ijazah asli. Klaim kepemilikan dan keaslian dokumen tidak dapat dibuktikan tanpa menampilkan dokumen fisik yang autentik. Pernyataan bahwa barang bukti telah disita, namun hanya berupa fotokopi, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kekuatan pembuktian dalam kasus ini.

Penyelundupan Pasal dan Proses Hukum

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah penggunaan pasal-pasal hukum yang tidak tepat. Beberapa pasal yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara dapat berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan individu dalam proses penyidikan. Meskipun akhirnya tidak dilakukan penahanan, hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penerapan wewenang secara subjektif.

Kesimpulan: Pentingnya Prosedur Pembuktian yang Sah

Dari kedua kasus tersebut, baik kasus Imam Ali maupun kasus ijazah Jokowi, prinsip yang sama berlaku: prosedur pembuktian yang sah adalah fondasi utama keadilan hukum. Sebelum menuduh pihak lain melakukan fitnah atau pencemaran nama baik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuktikan keaslian dokumen yang disengketakan. Tanpa pembuktian yang solid berdasarkan prosedur yang benar, seluruh proses hukum kehilangan legitimasinya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar