Jalan Rusak Pasca-Banjir di Jabodetabek Tewaskan Empat Orang, Termasuk Dua Pelajar

- Minggu, 15 Februari 2026 | 02:00 WIB
Jalan Rusak Pasca-Banjir di Jabodetabek Tewaskan Empat Orang, Termasuk Dua Pelajar

Pembiaran Jalan Rusak: Pelanggaran Hukum yang Kerap Diabaikan

Lantas, apakah pembiaran jalan rusak hingga menimbulkan korban jiwa memiliki konsekuensi hukum? Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Landasan hukumnya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 24 UU tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Lebih tegas lagi, Pasal 273 mengancam pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sayangnya, menurut Tigor, aturan ini jarang ditegakkan. Jalan rusak kerap dibiarkan berbulan-bulan tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak berwenang, baik di tingkat kementerian maupun daerah.

"Nah selama ini dua-duanya enggak dijalankan. Jalan rusak didiamkan dan penegakan hukumnya juga enggak pernah ada. Nah ini masalahnya," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan fisik untuk menciptakan efek jera dan memutus budaya pembiaran.

Kewaspadaan Pengguna Jalan di Tengah Kondisi Ekstrem

Sementara tuntutan untuk penanganan yang lebih serius dan bertanggung jawab terus disuarakan, pengguna jalan diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Berkendara di musim penghujan, terutama di area yang rawan genangan dan jalan rusak, memerlukan kehati-hatian ekstra. Memperlambat laju kendaraan, menjaga jarak aman, dan selalu waspada terhadap perubahan kondisi permukaan jalan adalah langkah-langkah praktis yang dapat menyelamatkan nyawa. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, namun prioritas utama tetap berada di tangan para pengambil kebijakan untuk memastikan infrastruktur yang layak dan aman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar