Jalan Rusak Pasca-Banjir di Jabodetabek Tewaskan Empat Orang, Termasuk Dua Pelajar

- Minggu, 15 Februari 2026 | 02:00 WIB
Jalan Rusak Pasca-Banjir di Jabodetabek Tewaskan Empat Orang, Termasuk Dua Pelajar

MURIANETWORK.COM - Sejumlah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pasca banjir di wilayah Jabodetabek kembali menyoroti persoalan kronis jalan rusak dan berlubang. Setidaknya empat orang, termasuk dua pelajar, dilaporkan tewas dalam insiden terpisah yang diduga kuat terkait kondisi infrastruktur jalan yang memburuk akibat cuaca ekstrem. Situasi ini memicu pertanyaan mendesak tentang tanggung jawab hukum penyelenggara jalan dan efektivitas penanganan darurat yang dilakukan pemerintah daerah.

Korban Berjatuhan di Tengah Genangan dan Lubang

Dua insiden tragis terjadi dalam waktu berdekatan, mengakhiri nyawa anak-anak muda di usia produktif. Di Jakarta Timur, seorang pelajar SMK Negeri 34 berinisial ASP meninggal dunia. Diduga, kendaraannya menghantam lubang dalam perjalanan menuju sekolah. Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk meneliti apakah kondisi jalan menjadi faktor penentu.

Tidak jauh dari sana, di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, nasib serupa menimpa siswi SMA berinisial CRA. Korban dikabarkan kehilangan kendali setelah berusaha menghindari genangan air yang menyembunyikan lubang di badan jalan. Ia terjatuh dan kemudian terlindas truk molen yang melintas di belakangnya.

Data dari lapangan menunjukkan, korban jiwa di sepanjang ruas jalan tersebut bukanlah kasus tunggal. Warga setempat mengeluhkan kedalaman lubang yang bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 sentimeter. Mereka menyoroti kombinasi mematikan antara curah hujan tinggi dan lalu lintas kendaraan berat yang terus merusak struktur jalan yang sudah rapuh.

Respons Pemerintah dan Kendala di Lapangan

Menanggapi gelombang kritik dan duka masyarakat, Gubernur Jakarta Pramono Anung secara terbuka menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui bahwa penanganan terhadap ribuan titik jalan rusak di Ibu Kota belum sepenuhnya tuntas. Pramono menyatakan telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk melakukan perbaikan darurat tanpa menunggu musim hujan berakhir.

"Sudah memerintahkan kepada Dinas Perhubungan, karena sudah tidak bisa lagi menunggu sampai hujan berhenti," tegasnya.

Namun, diakui pula bahwa upaya perbaikan kerap terbentur kendala teknis. Cuaca yang tidak menentu sering menjadi musuh utama, di mana material penambal jalan mudah kembali rusak dan terbongkar setelah terendam air hujan deras, menciptakan siklus perbaikan yang tidak pernah benar-benar usai.

Pembiaran Jalan Rusak: Pelanggaran Hukum yang Kerap Diabaikan

Lantas, apakah pembiaran jalan rusak hingga menimbulkan korban jiwa memiliki konsekuensi hukum? Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Landasan hukumnya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 24 UU tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Lebih tegas lagi, Pasal 273 mengancam pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sayangnya, menurut Tigor, aturan ini jarang ditegakkan. Jalan rusak kerap dibiarkan berbulan-bulan tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak berwenang, baik di tingkat kementerian maupun daerah.

"Nah selama ini dua-duanya enggak dijalankan. Jalan rusak didiamkan dan penegakan hukumnya juga enggak pernah ada. Nah ini masalahnya," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan fisik untuk menciptakan efek jera dan memutus budaya pembiaran.

Kewaspadaan Pengguna Jalan di Tengah Kondisi Ekstrem

Sementara tuntutan untuk penanganan yang lebih serius dan bertanggung jawab terus disuarakan, pengguna jalan diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Berkendara di musim penghujan, terutama di area yang rawan genangan dan jalan rusak, memerlukan kehati-hatian ekstra. Memperlambat laju kendaraan, menjaga jarak aman, dan selalu waspada terhadap perubahan kondisi permukaan jalan adalah langkah-langkah praktis yang dapat menyelamatkan nyawa. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, namun prioritas utama tetap berada di tangan para pengambil kebijakan untuk memastikan infrastruktur yang layak dan aman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar