Wapres Maruf Amin Dukung Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:15 WIB
Wapres Maruf Amin Dukung Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

MURIANETWORK.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan dukungannya terhadap wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama. Pernyataan ini menanggapi kritik dari mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menilai revisi UU pada 2019 telah melemahkan performa lembaga antirasuah tersebut. Wacana ini juga mendapat respons setuju dari Presiden Joko Widodo.

Dukungan Ma'ruf Amin untuk Kembalikan Kewenangan KPK

Menanggapi desakan sejumlah pihak, termasuk Abraham Samad, untuk merevisi UU KPK tahun 2019, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pandangannya. Ia menilai, jika penilaian publik terhadap kinerja KPK saat ini memang terkendala oleh regulasi yang berlaku, langkah untuk mengembalikan aturan ke bentuk sebelumnya patut dipertimbangkan.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf Amin kepada awak media di kompleks Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026).

"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan," ujarnya.

Kritik Abraham Samad atas Revisi 2019

Wacana ini mengemuka setelah Abraham Samad mengungkapkan dialognya dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, Prabowo disebut menanyakan penyebab menurunnya performa KPK. Menurut Samad, akar masalahnya terletak pada revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai memangkas kewenangan strategis lembaga dan mengubah posisinya menjadi di bawah rumpun eksekutif.

Mantan pimpinan KPK itu menegaskan bahwa lembaga antikorupsi, sesuai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, harus bersifat independen.

"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu," jelas Samad pada Minggu (1/2).

Selain soal struktur, Samad juga menyoroti proses rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang dianggap mengabaikan masukan publik. Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri, di mana berbagai peringatan mengenai kapasitas calon justru diabaikan.

"Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah," sambungnya.

Presiden Jokowi Juga Menyatakan Kesepakatan

Dukungan untuk mengkaji ulang UU KPK ternyata juga datang dari mantan Presiden Joko Widodo. Menanggapi pertanyaan wartawan usai menyaksikan sebuah pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Jumat (13/2), Jokowi menyatakan persetujuannya dengan gagasan Abraham Samad.

Ia dengan tegas menyebut bahwa inisiatif revisi UU KPK pada 2019 berasal dari DPR, bukan dari pemerintahannya.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tutur Jokowi.

Lebih lanjut, mantan kepala negara itu menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan persetujuan formal terhadap perubahan aturan tersebut.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tegasnya.

Serangkaian pernyataan dari tokoh tinggi negara ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur lembaga antikorupsi. Wacana untuk mengembalikan kewenangan KPK seperti semula kini mendapatkan momentum politik yang signifikan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar