Selain soal struktur, Samad juga menyoroti proses rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang dianggap mengabaikan masukan publik. Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri, di mana berbagai peringatan mengenai kapasitas calon justru diabaikan.
"Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah," sambungnya.
Presiden Jokowi Juga Menyatakan Kesepakatan
Dukungan untuk mengkaji ulang UU KPK ternyata juga datang dari mantan Presiden Joko Widodo. Menanggapi pertanyaan wartawan usai menyaksikan sebuah pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Jumat (13/2), Jokowi menyatakan persetujuannya dengan gagasan Abraham Samad.
Ia dengan tegas menyebut bahwa inisiatif revisi UU KPK pada 2019 berasal dari DPR, bukan dari pemerintahannya.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tutur Jokowi.
Lebih lanjut, mantan kepala negara itu menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan persetujuan formal terhadap perubahan aturan tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tegasnya.
Serangkaian pernyataan dari tokoh tinggi negara ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur lembaga antikorupsi. Wacana untuk mengembalikan kewenangan KPK seperti semula kini mendapatkan momentum politik yang signifikan.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor