MURIANETWORK.COM - Pemerintah mendorong implementasi kuota kerja dua persen bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan BUMN, seraya memperkuat kolaborasi pelatihan vokasi untuk menekan angka pengangguran. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan upaya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan transparan.
Mendorong Keadilan Sosial Melalui Kuota Disabilitas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dalam sebuah pertemuan strategis dengan para Sekretaris Kementerian dan Lembaga di Jakarta, ia mendesak agar instansi pemerintah serta badan usaha milik negara segera mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dari kelompok ini. Upaya ini bertujuan mengubah akses kerja dari sekadar wacana menjadi standar keadilan sosial yang nyata di lingkungan birokrasi dan industri.
Amanat Konstitusi dan Upaya Konkret
Yassierli mengingatkan kembali kewajiban hukum yang telah ada, yaitu alokasi minimal dua persen posisi kerja bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Perspektif inklusif, menurutnya, harus menjadi landasan utama dalam menangani isu ketenagakerjaan.
"Kami ingin isu ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," tegas Yassierli, Sabtu (14 Februari 2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus tengah mematangkan program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan individu, khususnya bagi penyandang tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Tujuannya jelas: menyelaraskan kompetensi mereka dengan tuntutan pasar kerja yang terus berubah.
Kolaborasi Vokasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Selain fokus pada inklusi, strategi pemerintah juga mencakup penguatan sinergi pelatihan. Menaker menawarkan pemanfaatan 42 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai pusat pengembangan SDM. Fasilitas ini dilengkapi dengan instruktur ahli, penyusunan standar kompetensi, hingga layanan sertifikasi.
Harapannya, kolaborasi ini tidak berhenti pada pelatihan semata, tetapi mampu membuahkan hasil nyata berupa penempatan kerja atau bahkan menciptakan kemandirian ekonomi melalui jalan kewirausahaan.
Tantangan Data dan Transparansi Lowongan
Di balik upaya tersebut, tantangan nyata masih menghadang. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyoroti masalah rendahnya kepatuhan pelaporan lowongan kerja oleh dunia usaha. Data kementerian menunjukkan, tingkat kepatuhan melaporkan lowongan sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023 masih di bawah 10 persen.
Cris kemudian mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk aktif mendorong perusahaan di bawah pembinaannya agar memanfaatkan platform pelaporan lowongan yang tersedia.
"Kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga untuk mendorong pelaporan lowongan melalui sistem yang ada, agar kebijakan pelatihan yang kita buat semakin tepat sasaran," ungkapnya.
Langkah ini dinilai krusial untuk membangun ekosistem yang transparan, di mana informasi lowongan dapat diakses secara merata oleh seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Tanpa data yang akurat dan komitmen bersama, target inklusivitas dan penurunan pengangguran akan sulit tercapai secara optimal.
Artikel Terkait
Dewa United Tundukkan 10 Pemain PSM, Raih Kemenangan 2-0 di Parepare
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Percepat Pendataan untuk Bantuan Rumah Korban Bencana
Ketua Fraksi PKB MPR: PBI-JK Adalah Amanat Konstitusi, Implementasi Perlu Diperbaiki
PPP Targetkan Kembali Raih 39 Kursi DPR di Pemilu 2029