MURIANETWORK.COM - Pemerintah mendorong implementasi kuota kerja dua persen bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan BUMN, seraya memperkuat kolaborasi pelatihan vokasi untuk menekan angka pengangguran. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan upaya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan transparan.
Mendorong Keadilan Sosial Melalui Kuota Disabilitas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dalam sebuah pertemuan strategis dengan para Sekretaris Kementerian dan Lembaga di Jakarta, ia mendesak agar instansi pemerintah serta badan usaha milik negara segera mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dari kelompok ini. Upaya ini bertujuan mengubah akses kerja dari sekadar wacana menjadi standar keadilan sosial yang nyata di lingkungan birokrasi dan industri.
Amanat Konstitusi dan Upaya Konkret
Yassierli mengingatkan kembali kewajiban hukum yang telah ada, yaitu alokasi minimal dua persen posisi kerja bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Perspektif inklusif, menurutnya, harus menjadi landasan utama dalam menangani isu ketenagakerjaan.
"Kami ingin isu ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," tegas Yassierli, Sabtu (14 Februari 2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus tengah mematangkan program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan individu, khususnya bagi penyandang tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Tujuannya jelas: menyelaraskan kompetensi mereka dengan tuntutan pasar kerja yang terus berubah.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Putus Ketergantungan pada Tengkulak
Eskalasi Konflik Timur Tengah Picu Kekhawatiran Perlombaan Nuklir di Kawasan
Dubes Iran Silaturahmi dan Makan Siang di Kediaman Jokowi di Solo
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu Rp 620 Juta di Kamar Hotel Bogor