Habiburokhman memaparkan bahwa narasi yang digaungkan oleh oknum-oknum tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri yang telah diatur secara hukum. Dasar reformasi itu tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan posisi Polri di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan dari DPR. Penyimpangan dari koridor ini, menurutnya, berpotensi menciptakan kekacauan dalam tata kelola institusi.
Dengan pengaruh yang mereka miliki, narasi tersebut berisiko mempengaruhi sebagian masyarakat untuk ikut menyuarakan hal serupa. "Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," jelasnya.
Reformasi yang Benar dan Berkelanjutan
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mengakui bahwa tidak ada institusi yang sempurna, termasuk Polri. Keberadaan oknum yang melakukan pelanggaran adalah sebuah keniscayaan yang harus ditangani secara proporsional. Namun, hal itu tidak lantas membenarkan langkah reformasi yang dianggapnya salah kaprah.
Ia menegaskan bahwa komitmen untuk mempercepat reformasi Polri harus terus dikawal. Proses itu harus tetap berpegang pada rambu-rambu konstitusi dan ketetapan MPR yang menjadi landasan hukumnya, agar hasilnya kuat, legitimate, dan benar-benar membawa kemajuan bagi institusi dan bangsa.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Takluk di Final FIFA Series, Herdman: Ini Baru Pondasi
Wanita Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Pikap di Jalan Raya Iwul Bogor
Komisi III DPR Gelar Rapat Lanjutan, Desak Polisi Ungkap Kasus Penyekan Andrie Yunus
Bupati Lebak Sentil Status Mantan Napi Wakilnya di Acara Halalbihalal