MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan publik untuk mewaspadai adanya pihak-pihak yang ia sebut sebagai "penumpang gelap" dalam proses reformasi Polri. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya narasi-narasi yang dinilai dapat melemahkan institusi kepolisian dan pemerintahan baru, meski mengatasnamakan percepatan reformasi. Habiburokhman menekankan bahwa reformasi Polri harus tetap berjalan sesuai koridor konstitusi yang berlaku.
Mengenal "Penumpang Gelap" Reformasi
Menurut politisi tersebut, istilah "penumpang gelap" merujuk pada oknum-oknum yang secara vokal mengklaim mendorong reformasi Polri, namun diduga memiliki agenda terselubung. Agenda itu bisa berupa dendam politik atau sekadar mencari eksistensi pribadi yang berlebihan. Mereka kerap kali merupakan mantan pejabat yang pernah memiliki kewenangan untuk membentuk kebijakan terkait Polri, tetapi dinilai tidak banyak berkontribusi saat masih menjabat.
Yang patut diwaspadai, lanjutnya, adalah cara mereka menyebarkan narasi. "Mereka JUGA kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya," ujar Habiburokhman.
Narasi yang Menyimpang dari Koridor Hukum
Habiburokhman memaparkan bahwa narasi yang digaungkan oleh oknum-oknum tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri yang telah diatur secara hukum. Dasar reformasi itu tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan posisi Polri di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan dari DPR. Penyimpangan dari koridor ini, menurutnya, berpotensi menciptakan kekacauan dalam tata kelola institusi.
Dengan pengaruh yang mereka miliki, narasi tersebut berisiko mempengaruhi sebagian masyarakat untuk ikut menyuarakan hal serupa. "Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," jelasnya.
Reformasi yang Benar dan Berkelanjutan
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mengakui bahwa tidak ada institusi yang sempurna, termasuk Polri. Keberadaan oknum yang melakukan pelanggaran adalah sebuah keniscayaan yang harus ditangani secara proporsional. Namun, hal itu tidak lantas membenarkan langkah reformasi yang dianggapnya salah kaprah.
Ia menegaskan bahwa komitmen untuk mempercepat reformasi Polri harus terus dikawal. Proses itu harus tetap berpegang pada rambu-rambu konstitusi dan ketetapan MPR yang menjadi landasan hukumnya, agar hasilnya kuat, legitimate, dan benar-benar membawa kemajuan bagi institusi dan bangsa.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: Pansel OJK Belum Pastikan Nama yang Ramai Diberitakan
Prabowo Minta Polri Tabah Menjadi Sasaran sebagai Risiko Pengabdian
Prabowo Minta KSP Kumpulkan Rekaman Video yang Meramalkan Kegagalan Program Makan Bergizi Gratis
LDC Perkenalkan Program Regeneratif untuk Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Kopi