Polri Ekshumasi Korban Miras Oplosan di Jepara untuk Pendalaman Perkara

- Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00 WIB
Polri Ekshumasi Korban Miras Oplosan di Jepara untuk Pendalaman Perkara

Mengungkap Penyebab Kematian

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa inti dari proses ekshumasi adalah untuk memastikan penyebab kematian para korban secara ilmiah. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan mendetail dari tim ahli yang terlibat.

"Tujuan adalah untuk mengetahui penyebab dari kematian," ungkapnya.

Dari kejadian tragis itu, tercatat enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih berjuang dalam kondisi kritis. Upaya hukum juga telah berjalan, dengan polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran minuman keras oplosan yang mematikan ini.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar