Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Lain Dilarang Keluar Negeri
Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Roy Suryo, pakar telematika yang cukup dikenal publik, bersama tujuh orang lainnya kini tak bisa bepergian ke luar negeri. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tak cuma dicekal, mereka juga diwajibkan untuk lapor secara rutin.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, pencekalan ini diajukan begitu status mereka resmi menjadi tersangka. "Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujarnya kepada awak media pada Kamis (20/11/2025).
Lalu, apa alasan di balik pencekalan ini? Tujuannya jelas: mencegah mereka kabur ke luar negeri sementara proses penyidikan masih berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tutur Budi Hermanto lagi. Jadi, intinya untuk mengamankan proses hukum yang sedang berlangsung.
Meski dilarang ke luar negeri, ruang gerak mereka di dalam negeri ternyata tak sepenuhnya dibatasi. Mereka masih diizinkan untuk pergi ke luar kota, misalnya ke Semarang atau Bali, asalkan satu syarat utama dipenuhi: kewajiban untuk tetap melapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," katanya.
Perlu diingat, Roy Suryo dan yang lain tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan untuk tidak menahan mereka bukan tanpa alasan. Tim penyidik mempertimbangkan adanya sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka, yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.
Kasus ini sendiri mulai mencuat ketika Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025), secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua berisi tiga nama, yaitu Roy Suryo sendiri, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Artikel Terkait
Asteroid Strenua akan ‘telan’ bintang HIP 35933, fenomena langka okultasi terjadi akhir April 2026
Penataan 60 Lapak PKL di Makassar Tanpa Kekerasan, Pedagang dan Warga Beri Respons Positif
Duel Bambu vs Senjata Tajam di Sidrap Berawal dari Sengketa Lahan, Dua Warga Diamankan Polisi
Harga Emas Pegadaian Jumat 24 April 2026: Galeri24 Turun Tipis, UBS Justru Naik