Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Lain Dilarang Keluar Negeri
Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Roy Suryo, pakar telematika yang cukup dikenal publik, bersama tujuh orang lainnya kini tak bisa bepergian ke luar negeri. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tak cuma dicekal, mereka juga diwajibkan untuk lapor secara rutin.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, pencekalan ini diajukan begitu status mereka resmi menjadi tersangka. "Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujarnya kepada awak media pada Kamis (20/11/2025).
Lalu, apa alasan di balik pencekalan ini? Tujuannya jelas: mencegah mereka kabur ke luar negeri sementara proses penyidikan masih berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tutur Budi Hermanto lagi. Jadi, intinya untuk mengamankan proses hukum yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Politiser Golkar Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Aniaya Pramugari di Pesawat
Demokrasi di Ujung Tanduk: Proyeksi Gerakan Sipil ASEAN dan Ujian Berat Indonesia
Lampung-Banten Resmi Ajukan Tuan Rumah PON 2032, Siapkan Dana Awal Rp1 Miliar
Program Makan Gratis Serap 300 Kilogram Kedelai per Dapur Setiap Hari