KP2MI Kawal Ketat Kasus Kekerasan Tiga PMI di Johor Bahru, Empat Orang Diamankan Polisi Malaysia

- Senin, 15 Juni 2026 | 10:00 WIB
KP2MI Kawal Ketat Kasus Kekerasan Tiga PMI di Johor Bahru, Empat Orang Diamankan Polisi Malaysia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan pengawalan ketat terhadap kasus dugaan kekerasan yang menimpa tiga pekerja migran Indonesia (PMI) di Johor Bahru, Malaysia, setelah video pengaduan korban viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.

Kasus ini terkuak setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, YY menyebutkan bahwa dua rekannya, YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di kota yang sama.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa ketiga pekerja migran tersebut kerap menjadi sasaran kekerasan selama masa kerja mereka. “Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (15/6/2026).

Menurut Mukhtarudin, ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka masih ditahan oleh pemberi kerja, sehingga para korban merasa terintimidasi dan takut melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak berwenang. Namun, karena keselamatan mereka terus terancam, salah satu korban akhirnya memberanikan diri meminta bantuan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Menanggapi situasi ini, KP2MI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk memastikan langkah pelindungan dan pendampingan berjalan cepat serta terpadu. “Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Mukhtarudin.

Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua korban saat ini telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Di sisi lain, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang setara. Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta menyediakan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

KP2MI mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. “KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegas Mukhtarudin.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap pekerja migran. Mukhtarudin juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar