ujar Budi lagi.
"Apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya nanti kita akan dalami lebih lanjut."
Penggeledahan besar-besaran ini sendiri digelar pada Senin, 9 Februari lalu. Selain uang dolar, tentu saja banyak barang bukti lain yang diamankan untuk menguatkan kasus.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok itu sendiri. Mereka dicokok dalam sebuah operasi tangkap tangan yang katanya cukup dramatis, diwarnai aksi kejar-kejaran.
Selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, tersangka lainnya adalah juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua orang dari pihak swasta: Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma dari PT KD.
Modusnya? Eka dan Bambang diduga meminta fee tak kurang dari Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan. Tapi rupanya, itu belum semua. Bambang juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Dia diduga menerima setoran dari penukaran valas yang nilainya fantastis, mencapai Rp 2,5 miliar, dari sebuah perusahaan selama periode 2025-2026.
Kasus ini jelas membuat gempar. Bagaimana tidak, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru dicoreng oleh oknum-oknumnya sendiri.
Artikel Terkait
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron
Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT
Dua Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Diamankan di Bandara Kualanamu