KPK Sita US$50 Ribu dalam Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Hakim PN Depok

- Jumat, 13 Februari 2026 | 02:15 WIB
KPK Sita US$50 Ribu dalam Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Hakim PN Depok

ujar Budi lagi.

"Apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya nanti kita akan dalami lebih lanjut."

Penggeledahan besar-besaran ini sendiri digelar pada Senin, 9 Februari lalu. Selain uang dolar, tentu saja banyak barang bukti lain yang diamankan untuk menguatkan kasus.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok itu sendiri. Mereka dicokok dalam sebuah operasi tangkap tangan yang katanya cukup dramatis, diwarnai aksi kejar-kejaran.

Selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, tersangka lainnya adalah juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua orang dari pihak swasta: Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma dari PT KD.

Modusnya? Eka dan Bambang diduga meminta fee tak kurang dari Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan. Tapi rupanya, itu belum semua. Bambang juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Dia diduga menerima setoran dari penukaran valas yang nilainya fantastis, mencapai Rp 2,5 miliar, dari sebuah perusahaan selama periode 2025-2026.

Kasus ini jelas membuat gempar. Bagaimana tidak, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru dicoreng oleh oknum-oknumnya sendiri.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar