Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Menkeu Tegaskan Perangi Impor Ilegal

- Kamis, 12 Februari 2026 | 23:45 WIB
Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Menkeu Tegaskan Perangi Impor Ilegal

Ia menjelaskan, fokus mereka saat ini masih di ranah administratif. Timnya sedang menyelidiki dengan mencocokkan dokumen deklarasi perusahaan dengan data internal. Tujuannya jelas: menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin terlewat.

Lalu, apa risikonya bagi perusahaan jika terbukti melanggar? Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan UU Kepabeanan, mereka bisa kena denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor barang tersebut. Namun begitu, Siswo menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah sanksi administratif, bukan pidana. Ini sejalan dengan arahan pimpinan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Langkah agresif Bea Cukai ini rupanya tak lepas dari instruksi Menkeu. Purbaya mengaku telah meminta jajarannya lebih giat menggali potensi penerimaan di sektor-sektor non-konvensional. Meski tegas, ia menyebut prosedur tetap dijalankan. Peringatan diberikan sebelum segel diterapkan.

"Tergantung temuan di lapangan, biasanya kan dikasih warning-warning terlebih dahulu. Kalau mereka tetap nggak mau, ya terpaksa disegel," pungkasnya.

Suasanya kini menegang. Gerai-gerai mewah lain mungkin sedang mengecek ulang dokumen mereka, sambil menunggu perkembangan berikutnya dari petugas.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar