Ia menjelaskan, fokus mereka saat ini masih di ranah administratif. Timnya sedang menyelidiki dengan mencocokkan dokumen deklarasi perusahaan dengan data internal. Tujuannya jelas: menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin terlewat.
Lalu, apa risikonya bagi perusahaan jika terbukti melanggar? Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan UU Kepabeanan, mereka bisa kena denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor barang tersebut. Namun begitu, Siswo menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah sanksi administratif, bukan pidana. Ini sejalan dengan arahan pimpinan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah agresif Bea Cukai ini rupanya tak lepas dari instruksi Menkeu. Purbaya mengaku telah meminta jajarannya lebih giat menggali potensi penerimaan di sektor-sektor non-konvensional. Meski tegas, ia menyebut prosedur tetap dijalankan. Peringatan diberikan sebelum segel diterapkan.
"Tergantung temuan di lapangan, biasanya kan dikasih warning-warning terlebih dahulu. Kalau mereka tetap nggak mau, ya terpaksa disegel," pungkasnya.
Suasanya kini menegang. Gerai-gerai mewah lain mungkin sedang mengecek ulang dokumen mereka, sambil menunggu perkembangan berikutnya dari petugas.
Artikel Terkait
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk
Herdman Soroti Potensi Doni Tri Pamungkas dan Beckham Putra Usai Kekalahan Timnas
BMKG Samarinda: Ekuinoks Picu Suhu Mencapai 34 Derajat Celsius
Polda Riau Ungkap 3.164 Kasus Narkoba dan Pecat 18 Anggotanya Sendiri