Ekonomi Syariah: Konsep Universal untuk Keadilan
Lebih jauh, Menag menjelaskan bahwa esensi ekonomi syariah bersifat universal dan inklusif. Konsep ini, tuturnya, dirancang bukan hanya untuk kepentingan komunitas Muslim semata, melainkan sebagai instrumen menjawab persoalan ketimpangan ekonomi yang lebih luas.
Dia memaparkan bahwa prinsip-prinsip syariah pada dasarnya bertujuan menciptakan tatanan ekonomi yang berkeadilan dan saling menguntungkan bagi semua pihak.
“Inti perjuangan kita sebetulnya ekonomi syariah itu bukan hanya untuk memberikan kepentingan terhadap komunitas muslim. Dalam hal ini, konsep syariah itu for all ya, bukan hanya untuk satu kelompok tertentu saja, bagaimana menciptakan keadilan sosial, keadilan ekonomi dan win-win solution,” ungkap Nasaruddin.
Pernyataan ini menegaskan visi bahwa ekonomi syariah memiliki nilai aplikatif yang kuat untuk membangun sistem ekonomi yang lebih stabil dan berkeadilan, yang relevan bagi berbagai latar belakang masyarakat di tengah dinamika ekonomi global saat ini.
Artikel Terkait
Lebaran 2026: Kunjungan Wisata Jatim Tembus 5,3 Juta, Naik 18 Persen
Subaru Sambar 2026 Perbarui Fitur Keselamatan, Pertahankan Desain Ikonik
Petugas Bersihkan Tumpukan Sampah Pasar Kramat Jati, Tapi Hanya Bantuan Darurat
Mayjen (Purn) Soenarko Pimpin Gugatan Warga ke PN Jaksel Soal Penanganan Kasus Ijazah Presiden