MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2025. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan persiapan pemeriksaan di Bali, dengan tujuan memastikan kelancaran audit dan mendukung tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel di seluruh daerah.
Pemeriksaan Sebagai Upaya Perbaikan, Bukan Pencarian Kesalahan
Dalam sambutannya, Ribka Haluk menjelaskan bahwa esensi dari pemeriksaan keuangan daerah bukanlah untuk menyudutkan, melainkan untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan pengelolaan anggaran daerah sudah sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
"Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan telah menerapkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Sinergi Tiga Pilar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Acara Entry Meeting yang digelar di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali itu dipandang sebagai momentum strategis. Ribka melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat kemitraan antara BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah. Sinergi ini dianggap sebagai fondasi penting untuk mewujudkan tujuan akhir pembangunan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai mandat konstitusi.
Untuk itu, ia secara khusus meminta para kepala daerah dan jajarannya untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan menjaga komunikasi yang baik dengan tim auditor BPK sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.
Integrasi Data SIPD Kunci Transparansi
Di tengah perkembangan teknologi, Ribka juga menyoroti peran krusial Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi data melalui sistem digital ini disebut sebagai bentuk nyata transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.
Meski mayoritas daerah telah mengadopsinya dari total 546 pemda, 524 di antaranya telah menerapkan SIPD masih ada sejumlah kendala yang dihadapi. Beberapa daerah tertinggal masih bergulat dengan persoalan jaringan dan infrastruktur teknologi yang belum memadai.
Ribka mendorong agar semua pihak memaksimalkan pemanfaatan platform ini. "Harus memanfaatkan SIPD ini, karena dengan sistem SIPD ini tentunya BPK juga dapat mengakses, KPK, dan juga semua aktivitas pemerintahan. Karena semua informasi tentang penyelenggaraan daerah ini ada di SIPD," pungkasnya.
Pertemuan penting tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Anggota VI BPK RI Fathan Subchi dan Direktur Jenderal PKN VI BPK RI Laode Nusriadi. Hadir pula para gubernur, sekretaris daerah, serta inspektur yang berada dalam lingkup wilayah kerja Ditjen PKN VI BPK RI, menandakan keseriusan semua pihak dalam menyongsong proses audit tahun depan.
Artikel Terkait
Wamendag Ajak Hipmi Export Center Percepat Ekspor untuk Dongkrak Surplus
Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung
KPK Dalami Dugaan Intervensi dalam Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa Pati
Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus