MURIANETWORK.COM - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Bekasi. Polda Metro Jaya mengungkap, korban berinisial NHW (33) diduga telah meninggal dunia tiga hari sebelum jasadnya ditemukan oleh rekan kerjanya pada Rabu (4/2/2026) pagi. Polisi telah menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan dan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga bermotif perampasan harta korban.
Kronologi Penemuan Korban
Jasad NHW ditemukan di kamar kontrakannya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi. Penemuan itu berawal dari kecemasan rekan kerjanya, seorang wanita berinisial SR, yang merasa ada kejanggalan. NHW sudah beberapa hari tidak masuk kerja dan ponselnya tidak dapat dihubungi.
Kekhawatiran itu mendorong SR untuk mengecek langsung tempat tinggal korban. Setelah tiba di lokasi, SR bersama pemilik kontrakan menggunakan kunci serep untuk membuka pintu kamar. Saat pintu terbuka, mereka mendapati NHW telah terbujur tak bernyawa di dalam ruangan.
Hasil Penyidikan dan Waktu Kematian
Tim penyidik dari Polda Metro Jaya segera turun tangan untuk mengusut peristiwa tragis ini. Berdasarkan pemeriksaan di TKP dan visum, polisi memperkirakan korban telah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan temuan tersebut dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
"Kalau dari hasil penyidikan kami ya, itu ada dugaan yang bersangkutan si korban ini (ditemukan) setelah 3 hari pasca diduga meninggal," ungkapnya.
Penangkapan Dua Pelaku
Penyelidikan yang intensif membuahkan hasil cepat. Polisi tidak hanya menetapkan kematian NHW sebagai tindak pidana pembunuhan, tetapi juga berhasil mengamankan para pelakunya. Tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan tak lama setelah penemuan jasad.
"Benar, pelaku sudah kami tangkap," tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rohim, Jumat (6/2).
Dua tersangka, berinisial AR dan AA, diamankan di sebuah warung di Jalan Argabinta, Kampung Pasir Nungkuh, Desa Bojong Kaso, Cianjur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2) dini hari pukul 05.40 WIB.
Motif Perampasan Harta
Polda Metro Jaya juga telah mengungkap motif di balik pembunuhan keji ini. Menurut penyelidikan, AR dan AA diduga melakukan aksinya dengan tujuan merampas harta milik korban. Polisi masih mendalami detail transaksi maupun interaksi antara korban dan pelaku sebelum kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan rekan kerja NHW. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan.
Artikel Terkait
Wamendag Ajak Hipmi Export Center Percepat Ekspor untuk Dongkrak Surplus
Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung
KPK Dalami Dugaan Intervensi dalam Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa Pati
Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus