Mensos: Penataan Data DTSEN Tekan Kesalahan Sasaran Penerima Bantuan Kesehatan

- Kamis, 12 Februari 2026 | 10:15 WIB
Mensos: Penataan Data DTSEN Tekan Kesalahan Sasaran Penerima Bantuan Kesehatan

Angkanya cukup monumental. Saat ini, peserta PBI-JK yang dibiayai APBN mencapai 96,8 juta jiwa, dengan nilai iuran melampaui Rp4 triliun per bulan. Jika digabung dengan peserta yang dibiayai APBD, totalnya melebihi 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen populasi Indonesia.

“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” ungkap Mensos.

Penajaman Sasaran dan Penurunan Kesalahan

Dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 (terendah) hingga desil 10 (tertinggi). Sasaran prioritas PBI-JK adalah kelompok desil 1 hingga 5. Hasil pemadanan data menemukan dua hal: sekitar 54 juta jiwa di desil 1-5 yang belum menerima bantuan, dan sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa di desil 6-10 yang masih tercatat sebagai penerima.

Setelah penyesuaian, terjadi perbaikan yang signifikan. Jumlah penerita dari kelompok mampu (desil 6-10) berhasil ditekan drastis.

“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6-10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” jelasnya.

Mekanisme Reaktivasi dan Koordinasi

Di luar penataan data, Kementerian Sosial juga menyiapkan mekanisme khusus untuk menjaga akses layanan kesehatan kelompok rentan. Salah satunya adalah kebijakan reaktivasi bagi lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik, agar mereka tetap terlindungi selama proses verifikasi lanjutan berjalan.

Gus Ipul menegaskan, penetapan akhir penerima manfaat tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN, yang dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Data final inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar