MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan adanya penyesuaian signifikan dalam data penerima bantuan kesehatan negara. Penataan ulang berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran, menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Kamis (12/2/2026), Gus Ipul memaparkan capaian dan tantangan dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Mandat Konstitusi dan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Dalam forum tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa tugas pokok Kementerian Sosial berakar langsung pada amanat konstitusi. Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan anak terlantar, diwujudkan melalui beragam program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” tegas Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya.
DTSEN sebagai Landasan Kebijakan Sosial
Landasan utama penataan data ini adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) ini kini menjadi rujukan baku bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial. Gus Ipul mengakui bahwa penyempurnaan data merupakan proses berkelanjutan.
“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” ujarnya.
Mekanisme dan Cakupan PBI-JK
Secara teknis, Kementerian Sosial melakukan verifikasi data calon penerima berdasarkan DTSEN. Hasilnya kemudian diserahkan ke Kementerian Kesehatan untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan sebagai operator. Pembayaran iurannya, yang bersumber dari APBN, juga dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.
Angkanya cukup monumental. Saat ini, peserta PBI-JK yang dibiayai APBN mencapai 96,8 juta jiwa, dengan nilai iuran melampaui Rp4 triliun per bulan. Jika digabung dengan peserta yang dibiayai APBD, totalnya melebihi 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen populasi Indonesia.
“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” ungkap Mensos.
Penajaman Sasaran dan Penurunan Kesalahan
Dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 (terendah) hingga desil 10 (tertinggi). Sasaran prioritas PBI-JK adalah kelompok desil 1 hingga 5. Hasil pemadanan data menemukan dua hal: sekitar 54 juta jiwa di desil 1-5 yang belum menerima bantuan, dan sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa di desil 6-10 yang masih tercatat sebagai penerima.
Setelah penyesuaian, terjadi perbaikan yang signifikan. Jumlah penerita dari kelompok mampu (desil 6-10) berhasil ditekan drastis.
“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6-10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” jelasnya.
Mekanisme Reaktivasi dan Koordinasi
Di luar penataan data, Kementerian Sosial juga menyiapkan mekanisme khusus untuk menjaga akses layanan kesehatan kelompok rentan. Salah satunya adalah kebijakan reaktivasi bagi lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik, agar mereka tetap terlindungi selama proses verifikasi lanjutan berjalan.
Gus Ipul menegaskan, penetapan akhir penerima manfaat tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN, yang dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Data final inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Artikel Terkait
Indonesia Tegaskan Prinsip Palestina Tak Berubah Meski Israel Gabung Dewan Perdamaian
Timnas U-23 Indonesia Dipastikan Absen di Asian Games 2026
Pemukim Israel Hancurkan Belasan Rumah Warga Palestina di Tepi Barat
MUI Tegaskan Hanya Akan Gunakan Hak Pakai Gedung Baru di Bundaran HI