Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Bantah Status Tersangka KPK

- Kamis, 12 Februari 2026 | 08:10 WIB
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Bantah Status Tersangka KPK

MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuhnya untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.

Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

Berdasarkan dokumen yang tercatat di pengadilan, gugatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diajukan pada Selasa (10/2). Pemohon dalam gugatan ini adalah Yaqut Cholil Qoumas sendiri, sementara yang ditunjuk sebagai termohon adalah pimpinan KPK. Sidang pertama untuk membahas pokok gugatan tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Respon KPK atas Langkah Hukum Tersangka

Menanggapi langkah yang diambil Gus Yaqut, KPK menyikapinya dengan tenang. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak prosedural yang dijamin oleh hukum bagi setiap tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024."

Dia menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka, menurutnya, bukanlah langkah yang diambil secara gegabah.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," tegas Budi Prasetyo.

Dasar Penetapan dan Perkembangan Kasus

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan konfirmasi penting. BPK menyatakan bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup pengelolaan keuangan negara. Saat ini, tim penyidik masih menunggu proses finalisasi penghitungan nilai kerugian negara yang timbul dari kasus ini.

Dalam pernyataan penutupnya, Jubir KPK kembali menekankan komitmen lembaganya dalam menjalankan proses hukum. "KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," ungkapnya.

Dengan demikian, kasus ini akan memasuki babak baru di pengadilan. Sidang praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh KPK, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pokok.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar