Dia menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka, menurutnya, bukanlah langkah yang diambil secara gegabah.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," tegas Budi Prasetyo.
Dasar Penetapan dan Perkembangan Kasus
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan konfirmasi penting. BPK menyatakan bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup pengelolaan keuangan negara. Saat ini, tim penyidik masih menunggu proses finalisasi penghitungan nilai kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Dalam pernyataan penutupnya, Jubir KPK kembali menekankan komitmen lembaganya dalam menjalankan proses hukum. "KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," ungkapnya.
Dengan demikian, kasus ini akan memasuki babak baru di pengadilan. Sidang praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh KPK, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pokok.
Artikel Terkait
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera untuk Final FIFA Series 2026
Nenek Penjual Sosis di Maros Jadi Korban Pencurian Berani di Siang Bolong
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Dimakamkan dengan Penghormatan Militer di Kalibata