Trump Secara Terbuka Tolak Rencana Aneksasi Tepi Barat oleh Israel

- Rabu, 11 Februari 2026 | 21:15 WIB
Trump Secara Terbuka Tolak Rencana Aneksasi Tepi Barat oleh Israel

Tekanan terhadap Israel tidak hanya datang dari institusi Uni Eropa, tetapi juga secara individual dari negara-negara anggota kunci. Jerman, Inggris, dan Prancis, yang selama ini memiliki hubungan diplomatik yang variatif dengan Israel, serempak menyuarakan keprihatinan mendalam.

Kementerian Luar Negeri Jerman menilai langkah Israel bertentangan dengan kewajiban internasionalnya. Sementara itu, pemerintah Inggris melalui Kantor Luar Negeri menyebut upaya mengubah demografi Palestina secara sepihak sebagai hal yang "sama sekali tidak dapat diterima." Dari Paris, pemerintah Prancis menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan "pukulan serius" bagi proses perdamaian, terutama di saat perhatian internasional tertuju pada rencana perdamaian Gaza.

Ekspansi Kebijakan yang Memperluas Kendali

Gelombang kecaman internasional ini dipicu oleh serangkaian keputusan yang disetujui kabinet keamanan Israel pada hari Minggu. Paket kebijakan tersebut secara signifikan memperluas kendali Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Langkah-langkah konkretnya mencakup pencabutan undang-undang yang selama ini melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi. Selain itu, otoritas pemberian izin bangunan di kota Hebron dialihkan dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel. Rencana juga mencakup perluasan pengawasan di Area A dan B, dengan dalih penegakan hukum terhadap pembangunan tanpa izin dan perlindungan situs arkeologi.

Konteks Pendudukan yang Panjang dan Sengit

Kebijakan terbaru ini bukanlah yang pertama dan berlangsung dalam konteks pendudukan yang telah berdekade. Data di lapangan menunjukkan intensifikasi aktivitas pemukiman. Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan untuk sekitar 50.000 unit pemukiman baru. Pasca konflik Oktober 2023 dengan Hamas, dilaporkan setidaknya 60.000 dunam tanah Palestina telah disita.

Persoalan legalitas pendudukan Israel sendiri telah menjadi bahan perdebatan hukum global yang berlarut-larut. Opini bersejarah dari Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 lalu semakin mengukuhkan posisi banyak pihak di panggung internasional, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. Keputusan terbaru dari kabinet Israel ini dipandang banyak pengamat sebagai tantangan langsung terhadap putusan pengadilan dunia tersebut.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar