MURIANETWORK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai agen penampung pekerja migran ilegal. Penangkapan terjadi pada Selasa (10/2) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, saat keduanya sedang menjemput lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Dari Laporan Masyarakat ke Penggerebekan
Operasi pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan orang di wilayah tersebut. Tim penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara bagi para PMI nonprosedural.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan kronologi penemuan korban. "Dari lokasi tersebut, anggota mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal," ujarnya.
Modus Penjemputan dan Fasilitas Tak Layak
Berdasarkan pengakuan para korban, mereka dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat sebelum akhirnya mendarat. Di darat, para tersangka telah menunggu untuk mengangkut mereka.
"Mereka dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan," imbuh Fahrian.
Artikel Terkait
Pengamat: Sistem MLFF Bisa Hilangkan Antrean Tol Akibat Saldo E-Toll Kosong
Gangguan Ginjal Kronis Kini Serang Kaum Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Polres Tapin Panen Perdana Jagung dari Lahan Tidur Milik Polri