MURIANETWORK.COM - Utusan Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Riyad Mansour, mendesak komunitas internasional untuk segera menghentikan langkah-langkah Israel yang dinilai memperluas kendali atas Tepi Barat. Seruan ini disampaikan di tengah keputusan kabinet keamanan Israel yang baru-baru ini menyetujui kebijakan yang mempermudah perampasan tanah Palestina, sebuah langkah yang dikritik keras sebagai pelanggaran hukum internasional.
Desakan Diplomatik di Markas PBB
Dalam konferensi pers di markas besar PBB di New York, Riyad Mansour tampil didampingi oleh sejumlah perwakilan dari negara-negara Arab dan mayoritas Muslim. Ia menegaskan bahwa Palestina sedang melakukan mobilisasi diplomatik secara intensif untuk melawan upaya yang disebutnya ilegal tersebut. Suasana di lokasi menunjukkan keseriusan dari pertemuan yang digelar untuk merespons perkembangan terbaru ini.
Mansour secara khusus meminta negara-negara berpengaruh untuk turun tangan. "Kami berharap dan mengharapkan bahwa mitra-mitra berpengaruh... (akan) menghentikan Israel dari pelanggaran hukum internasional dan kehendak seluruh komunitas bangsa-bangsa ini," ujarnya.
Dukungan Internasional yang Menguat
Beberapa hari sebelum konferensi pers itu, Mansour telah menyoroti gelombang dukungan internasional yang semakin nyata bagi perjuangan Palestina. Ia menekankan bahwa posisi Palestina dalam menghadapi pendudukan Israel tidaklah sendiri, melainkan didukung oleh sekutu yang luas.
Dengan penuh keyakinan, ia menjelaskan basis dukungan tersebut. "Ini memiliki kedalaman Arab, kedalaman Islam, dan kami juga memiliki banyak teman lain yang akan maju untuk menyatakan posisi mereka terkait masalah khusus ini," tuturnya kepada para wartawan.
Kebijakan Kontroversial dan Status Hukum Pendudukan
Langkah yang memicu kekhawatiran itu adalah keputusan kabinet keamanan Israel pada awal pekan. Kebijakan tersebut dirancang untuk mempermudah proses perampasan tanah Palestina dan pembelian properti secara langsung di Tepi Barat, sekaligus memperluas cengkeraman kendali militer Israel di wilayah pendudukan itu.
Konteks sejarahnya berawal dari tahun 1967, ketika Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sejak itu, pembangunan pemukiman Israel terus berlanjut di wilayah tersebut. Hukum internasional secara tegas melarang kekuatan pendudukan untuk memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki, menjadikan aktivitas pemukiman ini sebagai pelanggaran berulang.
Posisi hukum internasional dalam hal ini sudah jelas dan konsisten. Berbagai resolusi PBB telah menyatakan pendudukan Israel sebagai ilegal. Penegasan lebih lanjut datang dari Mahkamah Internasional pada 2024, yang memutuskan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur beserta rezim yang menyertainya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Artikel Terkait
22 Taruna STIK Lakukan Trauma Healing Tiga Minggu bagi Penyintas Bencana di Aceh Utara
Slamet, Penjaga Muslim Kelenteng Timbul di Kubu Raya, Abdi Setia Tiga Dekade
BI Pantau Harga Bawang Merah Rp44 Ribu dan Cabai Rawit Rp76 Ribu per Kg
Polres Bengkalis Tangkap Pasutri Agen Penampung PMI Ilegal