Dengan penuh keyakinan, ia menjelaskan basis dukungan tersebut. "Ini memiliki kedalaman Arab, kedalaman Islam, dan kami juga memiliki banyak teman lain yang akan maju untuk menyatakan posisi mereka terkait masalah khusus ini," tuturnya kepada para wartawan.
Kebijakan Kontroversial dan Status Hukum Pendudukan
Langkah yang memicu kekhawatiran itu adalah keputusan kabinet keamanan Israel pada awal pekan. Kebijakan tersebut dirancang untuk mempermudah proses perampasan tanah Palestina dan pembelian properti secara langsung di Tepi Barat, sekaligus memperluas cengkeraman kendali militer Israel di wilayah pendudukan itu.
Konteks sejarahnya berawal dari tahun 1967, ketika Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sejak itu, pembangunan pemukiman Israel terus berlanjut di wilayah tersebut. Hukum internasional secara tegas melarang kekuatan pendudukan untuk memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki, menjadikan aktivitas pemukiman ini sebagai pelanggaran berulang.
Posisi hukum internasional dalam hal ini sudah jelas dan konsisten. Berbagai resolusi PBB telah menyatakan pendudukan Israel sebagai ilegal. Penegasan lebih lanjut datang dari Mahkamah Internasional pada 2024, yang memutuskan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur beserta rezim yang menyertainya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Artikel Terkait
Kebakaran di Cianjur Hanguskan 12 Rumah, 31 Jiwa Mengungsi
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Jakarta
22 Migran Tewas dalam Penyelamatan Kapal di Perairan Kreta
Studi UI: Krisis Selat Hormuz 2026 Berdampak Asimetris pada BUMN, Ada yang Tertekan Ada yang Diuntungkan