Menkes Minta RS Tak Tolak Pasien Kronis Meski PBI dalam Proses Reaktivasi

- Rabu, 11 Februari 2026 | 11:10 WIB
Menkes Minta RS Tak Tolak Pasien Kronis Meski PBI dalam Proses Reaktivasi

Rumah sakit diminta tak perlu ragu lagi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, fasilitas kesehatan harus tetap membuka pintu bagi pasien penyakit kronis atau katastropik, meski status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan mereka sedang dalam proses reaktivasi. Pemerintah, kata Budi, yang akan menanggung biayanya.

Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026) lalu. Di ruang rapat Senayan yang riuh itu, Budi mengungkapkan ada sekitar 120 ribu pasien katastropik yang akan dikembalikan haknya.

"120.000 pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh Pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," jelas Budi.

"Dengan begitu, mereka bisa langsung datang ke faskes mana pun. Layanannya tetap berjalan, dan pemerintah yang bayar."

Untuk memastikan instruksi ini sampai, Kemenkes sudah lebih dulu bergerak. Sebuah surat edaran telah dikirim ke seluruh rumah sakit. Budi berharap langkah serupa segera diikuti oleh Kementerian Sosial.

"Hari ini kita sudah mengeluarkan surat. Intinya, layanan untuk 120.000 peserta PBI yang terdampak ini wajib diberikan," ucapnya.

"Saya sendiri sudah minta Sekjen agar mendorong Kemensos mengeluarkan SK-nya. Semoga cepat."

Di sisi lain, Menkes menegaskan soal pembiayaan. Iuran mereka akan dibayarkan pemerintah melalui Kemensos. Karena itu, tak ada alasan bagi rumah sakit untuk menunda-nunda atau, yang lebih buruk, menolak pasien.

"Rumah sakit tidak usah khawatir. Pembayarannya akan diganti, karena iuran BPJS mereka tetap dibayarkan oleh negara," tegas Budi.

Pesan akhirnya sederhana: layani dulu, urusan administrasi menyusul. Jangan sampai prosedur justru menghalangi nyawa.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar