Strategi lain yang akan dijalankan adalah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penggelapan atau praktik tidak sehat lainnya. Salah satu alat yang akan dimanfaatkan adalah teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi indikasi praktik underinvoicing.
Purbaya, yang merupakan mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengakui bahwa mengejar rasio pajak ideal bukan perkara mudah. Tahun ini saja, target penerimaan negara dari pajak dan sumber lainnya ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun.
Tantangan Defisit dan Upaya Ekstra
Namun, kebutuhan belanja negara yang mencapai Rp3.842,7 triliun masih menyisakan defisit anggaran sebesar Rp689,1 triliun, atau setara 2,68% terhadap PDB. Defisit ini harus ditutup dengan pembiayaan, antara lain melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Purbaya mengungkapkan bahwa struktur perpajakan memiliki rigiditas atau kekakuan yang tinggi dan sulit berubah dalam waktu singkat. Meski demikian, ia berkomitmen untuk melakukan upaya ekstra guna mendongkrak kinerja penerimaan perpajakan.
"Ada rigidity [kekakuan] untuk mengubah tax ratio. Puluhan tahun enggak berubah-ubah kan. Idealnya berapa, saya enggak tahu. Kami bisa naik ke level sekarang, menuju 11%-12%. 11,5% itu udah aman sekali, tetapi biasanya emang enggak gampang. Perlu extra effort, makanya ini saya sakit-sakit," ungkapnya dengan suara yang terdengar bindeng.
Artikel Terkait
InJourney Pacu Integrasi 6 Lini Bisnis untuk Dongkrak Pariwisata Nasional
Anak NTB di Ujung Layar: Perlindungan Digital Jadi Tantangan Mendesak
Serangan Iran ke Pembangkit Kuwait Tewaskan Pekerja India
Buronan Pembunuh Dua Polisi Australia Ditembak Mati di Victoria