MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) hingga 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini dianggap ambisius mengingat rasio pajak pada 2025 diproyeksikan hanya 9,31%, bahkan turun dari angka 10,08% di tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Fondasi Ekonomi dan Pembenahan Internal
Meski menyadari tantangan yang besar, Menteri Purbaya meyakini fondasi perekonomian dalam kondisi yang baik. Keyakinannya salah satunya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2025 yang mencapai 5,39% secara tahunan, yang disebutnya sebagai pertumbuhan tertinggi dalam periode tiga bulanan pascapandemi.
Di sisi internal, Kementerian Keuangan terus melakukan pembenahan. Rotasi dan perombakan pejabat telah dilakukan di dua unit utama penghasil penerimaan negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Minggu lalu kan [Ditjen] Pajak kami ganti orang-orangnya, sebelumnya [Ditjen] Bea Cukai. Sekarang kami gunakan Coretax yang lebih efektif," jelasnya kepada para wartawan.
Strategi Penegakan dan Pengawasan yang Diperketat
Strategi lain yang akan dijalankan adalah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penggelapan atau praktik tidak sehat lainnya. Salah satu alat yang akan dimanfaatkan adalah teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi indikasi praktik underinvoicing.
Purbaya, yang merupakan mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengakui bahwa mengejar rasio pajak ideal bukan perkara mudah. Tahun ini saja, target penerimaan negara dari pajak dan sumber lainnya ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun.
Tantangan Defisit dan Upaya Ekstra
Namun, kebutuhan belanja negara yang mencapai Rp3.842,7 triliun masih menyisakan defisit anggaran sebesar Rp689,1 triliun, atau setara 2,68% terhadap PDB. Defisit ini harus ditutup dengan pembiayaan, antara lain melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Purbaya mengungkapkan bahwa struktur perpajakan memiliki rigiditas atau kekakuan yang tinggi dan sulit berubah dalam waktu singkat. Meski demikian, ia berkomitmen untuk melakukan upaya ekstra guna mendongkrak kinerja penerimaan perpajakan.
"Ada rigidity [kekakuan] untuk mengubah tax ratio. Puluhan tahun enggak berubah-ubah kan. Idealnya berapa, saya enggak tahu. Kami bisa naik ke level sekarang, menuju 11%-12%. 11,5% itu udah aman sekali, tetapi biasanya emang enggak gampang. Perlu extra effort, makanya ini saya sakit-sakit," ungkapnya dengan suara yang terdengar bindeng.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3
Upaya Jambret Gagal di Kerobokan Berujung Tewasnya Pengendara
BKSDA Sumbar Amankan 20 Pendaki Ilegal di Gunung Singgalang
Dua Pemuda di Mesuji Ditangkap atas Dugaan Perkosaan Konten Kreator dengan Modus Perbaikan