MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya pasien penyakit kronis, tidak boleh terhambat meski terdapat perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan menyusul data yang menunjukkan adanya sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan. Prioritas utama adalah memastikan kelangsungan terapi bagi pasien kondisi kritis seperti hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia.
Komitmen Pelayanan di Tengah Perubahan Data
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menjelaskan bahwa instruksi Gubernur Ahmad Luthfi sangat jelas: hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan adalah hal yang mutlak. Penegasan ini muncul sebagai respons atas data dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah, yang menyebutkan bahwa dari total sekitar 14,3 juta peserta PBI JKN di provinsi ini, terdapat lebih dari 1,6 juta jiwa yang dinonaktifkan pada tahun 2026. Di antara mereka, terdapat kelompok rentan yang sangat bergantung pada pengobatan rutin.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” tegas Yunita dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Koordinasi Intensif Antar Lembaga
Untuk mengantisipasi dampak administratif tersebut, langkah koordinasi segera diinstruksikan. Pemerintah provinsi menghimbau seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar memerintahkan jajaran Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota untuk bersinergi dengan Dinas Sosial setempat, kantor cabang BPJS Kesehatan, serta fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Tujuannya adalah menciptakan skema penanganan yang komprehensif di lapangan.
“Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien, khususnya pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya, tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” ungkapnya.
Jaminan Pembiayaan Tetap Berjalan
Di sisi pembiayaan, pemerintah provinsi juga berharap BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dapat mengarahkan seluruh cabangnya di daerah. Harapannya, proses administrasi di balik layanan tidak mengganggu hak pasien untuk berobat. Prinsipnya, jaminan pembiayaan harus tetap mengalir sambil menunggu proses reaktivasi data kepesertaan selesai. Pendekatan ini diambil untuk menghindari kekosongan perlindungan yang bisa berakibat fatal bagi pasien.
“Pemprov Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lintas sektor agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan,” tandas Yunita menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Tim UI Juarai Garena Game Jam 3 dengan Konsep Nothing Works as Expected
BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Waspadai Potensi Banjir 8-12 Februari 2026
Oknum ASN di Tuban Diamankan Usai Viral Hajar Empat Karyawan SPBU
AHY Usul Merry Riana Jadi Juru Kampanye Demokrat Usai Resmi Jadi Anggota