BPJS Kesehatan Beri Tiga Opsi Aktifkan Kembali Peserta PBI yang Dinonaktifkan

- Senin, 09 Februari 2026 | 12:35 WIB
BPJS Kesehatan Beri Tiga Opsi Aktifkan Kembali Peserta PBI yang Dinonaktifkan

Opsi 3: Beralih ke Kepesertaan Perusahaan (PPU)

Opsi ketiga berlaku bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja atau anggota keluarga dari pekerja. Dengan beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran akan dibayar oleh pemberi kerja, sehingga beban finansial peserta dapat berkurang.

Bagi pekerja itu sendiri, cara termudah adalah melaporkan diri ke divisi HRD atau kepegawaian di perusahaan tempat bekerja. Perusahaan kemudian yang akan mendaftarkan pekerja beserta keluarganya sebagai peserta PPU.

Sementara itu, bagi anggota keluarga (seperti istri, suami, atau anak) dari pekerja yang sudah terdaftar PPU, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri.

“Prosesnya mirip dengan pendaftaran mandiri, tetapi melalui fitur yang berbeda,” ungkap penjelasan resmi tersebut. “Setelah chat ke nomor Pandawa, pilih menu Administrasi dan klik tautan yang dikirim. Kali ini, pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga dan lampirkan dokumen seperti kartu keluarga.”

Setelah proses verifikasi, status kepesertaan akan aktif mengikuti ketentuan dari perusahaan tempat anggota keluarga bekerja.

Latar Belakang Penonaktifan Peserta PBI

Kebijakan penonaktifan sejumlah peserta PBI oleh Kementerian Sosial bukan tanpa alasan. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran, hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Kuota dari peserta yang dinonaktifkan kemudian diisi kembali oleh calon penerima baru yang datanya telah tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga saat ini, program PBI masih menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan bagi puluhan juta warga, dengan jumlah peserta yang ditanggung pemerintah mencapai lebih dari 96 juta orang.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar