Menurutnya, persoalan hak penerbit ini harus segera dibicarakan secara serius antara platform digital seperti Google dan perusahaan media. Diskusi ini juga mendapat landasan hukum dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Komaruddin menekankan bahwa solusi harus dicapai bersama. "Ke depan, mari kita pecahkan dan selesaikan bersama sehingga Google berkembang, tetapi pers juga berkembang. Kerja sama ini akan kita bicarakan bersama," tuturnya.
Jurnalisme di Tengah Disrupsi Informasi
Senada dengan hal itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria yang hadir dalam kesempatan yang sama menyoroti tantangan disrupsi informasi yang dihadapi dunia jurnalistik. Di tengah banjir konten, menurutnya, kredibilitas dan keakuratan justru menjadi nilai utama yang harus dipertahankan.
Nezar menjelaskan, kekuatan jurnalisme terletak pada disiplin verifikasi yang ketat. "Jurnalisme punya disiplin, yaitu disiplin verifikasi. Disiplin inilah yang mungkin pada suatu saat ChatGPT bisa melakukannya. Namun demikian, verifikasi yang mendalam dan autentik tetap membutuhkan manusia," jelasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa di balik teknologi, peran manusia dan etika profesi tetap menjadi fondasi yang tidak tergantikan dalam menghasilkan informasi yang bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Serangan Udara AS-Israel Tewaskan Dua Remaja di Iran, Dampak Merambah ke Abu Dhabi
Pelatih Saint Kitts dan Nevis Anggap Peringkat FIFA Hanya Angka Jelang Hadapi Indonesia
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi Mulai April 2026 Imbas Perang Iran
Arus Balik Lebaran Tembus 106 Ribu Kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama