Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Sumatera Tewas dengan Luka Tembak di Areal Konsesi PT RAPP

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:55 WIB
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Sumatera Tewas dengan Luka Tembak di Areal Konsesi PT RAPP

Gajah Sumatera jantan itu pertama kali ditemukan oleh tim dalam keadaan sudah tak bernyawa pada Senin, 2 Februari 2026. Namun, kondisi jasadnya menunjukkan bahwa kematian terjadi jauh sebelum tanggal tersebut. Menurut keterangan ahli dari BKSDA Riau, tingkat pembusukan yang parah mengindikasikan gajah tersebut mungkin telah mati sekitar sepuluh hari sebelum penemuan.

Yang lebih memilikan adalah luka-luka yang diderita satwa malang itu. Pemeriksaan forensik mengungkap adanya serpihan proyektil atau peluru yang bersarang di tengkorak kepala bagian belakang. Hal ini menguatkan dugaan bahwa gajah itu dibunuh dengan senjata api.

"Posisi serpihan proyektil di bagian belakang tengkorak kepala. Bersarang di tengkorak," jelas Pengendali Ekosistem Hutan Ahli BKSDA Riau, drh Rini Deswita, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2).

Kerusakan fisik yang tampak oleh mata bahkan lebih tragis. Sebagian besar area kepala, termasuk dahi, mata, dan belalai yang menjadi ciri khas gajah, hilang terpotong. Hilangnya organ vital tersebut memperlihatkan kekejaman yang terjadi.

"Sebagian kepala dari dahi, mata, dan belalainya hilang," tutur Rini Deswita menggambarkan pemandangan yang ditemui tim di lapangan.

Fakta lain yang memperkuat motif kejahatan terencana adalah hilangnya kedua gading gajah. Bagian berharga itu raib, meninggalkan luka yang dalam pada pangkalnya.

"Gadingnya juga hilang," tambahnya, melengkapi gambaran menyeluruh tentang kekejian yang menimpa satwa dilindungi itu.

Dengan bukti-bukti di lapangan yang cukup kuat, tekanan kini berada di pundak penyidik untuk melacak dan menangkap pelaku di balik pembunuhan yang telah menyakiti hati banyak pihak ini. Komitmen pimpinan ditunggu realisasinya dalam bentuk proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar