Ketua MA Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum bagi Hakim Terjerat OTT KPK

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:05 WIB
Ketua MA Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum bagi Hakim Terjerat OTT KPK

MURIANETWORK.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan sikap tegas lembaganya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pernyataan itu disampaikan Sunarto usai dua hakim, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, serta seorang juru sita, ditangkap pada Kamis (5/2) malam terkait dugaan suap pengurusan perkara.

Peringatan Keras dari Pimpinan Tertinggi Peradilan

Dalam sebuah forum internal, Sunarto dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi hakim yang terlibat praktik pelayanan transaksional. Ia menegaskan hanya ada dua pilihan bagi mereka yang melanggar: mengundurkan diri atau menghadapi jeruji besi. Pernyataan ini ia sampaikan untuk menegaskan komitmen menjaga martabat lembaga peradilan.

"Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita," tegas Sunarto, Sabtu (6/2/2026).

Tidak Ada Bantuan Hukum dari Institusi

Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang terbukti melakukan korupsi. Kebijakan ini, menurutnya, adalah konsekuensi logis karena tindakan oknum hakim tersebut dianggap telah mencoreng nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap seluruh lembaga peradilan.

"Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok)," ujarnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar