MURIANETWORK.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan sikap tegas lembaganya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pernyataan itu disampaikan Sunarto usai dua hakim, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, serta seorang juru sita, ditangkap pada Kamis (5/2) malam terkait dugaan suap pengurusan perkara.
Peringatan Keras dari Pimpinan Tertinggi Peradilan
Dalam sebuah forum internal, Sunarto dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi hakim yang terlibat praktik pelayanan transaksional. Ia menegaskan hanya ada dua pilihan bagi mereka yang melanggar: mengundurkan diri atau menghadapi jeruji besi. Pernyataan ini ia sampaikan untuk menegaskan komitmen menjaga martabat lembaga peradilan.
"Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita," tegas Sunarto, Sabtu (6/2/2026).
Tidak Ada Bantuan Hukum dari Institusi
Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang terbukti melakukan korupsi. Kebijakan ini, menurutnya, adalah konsekuensi logis karena tindakan oknum hakim tersebut dianggap telah mencoreng nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap seluruh lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok)," ujarnya.
Artikel Terkait
Gen Z Beralih ke Soft Saving, Metode Menabung Fleksibel di Tengah Tekanan Ekonomi
Polri Pastikan Lalu Lintas Terkendali Saat Puncak Arus Balik Lebaran
Pelatih Soroti Masalah Konsistensi dan Mental Putri Usai Final Swiss Open
Menkominfo Pastikan Layanan Internet Stabil Selama Arus Balik Lebaran 2026