KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Eksekusi Lahan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 23:25 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Eksekusi Lahan

Alur Kasus: Dari Sengketa Lahan ke Permintaan Fee

Berdasarkan paparan KPK, kasus ini berawal dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT KD atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD meminta pengadilan untuk mengeksekusi pengosongan lahan, namun permintaan itu belum juga diproses hingga Februari 2025. Di saat bersamaan, pihak warga justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam situasi itu, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk jurusita mereka, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara tunggal dengan PT KD. Peran Yohansyah adalah menjembatani kepentingan perusahaan dengan pengadilan.

Melalui komunikasi dengan Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma, permintaan tidak wajar kemudian muncul. Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep Guntur Rahayu.

Permintaan satu miliar rupiah itu ternyata tidak disetujui sepenuhnya oleh pihak PT KD. Setelah terjadi tawar-menawar, kedua belah pihak akhirnya menemui kata sepakat dengan nilai yang lebih rendah.

"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep.

Kesepakatan inilah yang diduga menjadi dasar penyerahan uang dalam tas ransel yang kemudian diamankan oleh penyidik KPK. Operasi ini kembali menyoroti kerentanan penanganan perkara perdata, terutama yang melibatkan aset bernilai tinggi, terhadap praktik suap. KPK kini masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam alur transaksi yang merugikan proses peradilan yang bersih ini.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar