MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Depok pada Kamis (5/2) malam. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta yang diduga terkait perbuatan tersebut.
Lima Tersangka dan Modus Penyimpanan Uang
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dari pihak korporasi, tersangka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal-nya, Berliana Tri Ikusuma.
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam yang diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti modus penyimpanan uang hasil kejahatan ini dalam jumpa persnya, Jumat (6/2/2026).
"Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa praktik semacam ini menjadi salah satu pola yang kerap ditemui.
"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," kata Asep.
Alur Kasus: Dari Sengketa Lahan ke Permintaan Fee
Berdasarkan paparan KPK, kasus ini berawal dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT KD atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD meminta pengadilan untuk mengeksekusi pengosongan lahan, namun permintaan itu belum juga diproses hingga Februari 2025. Di saat bersamaan, pihak warga justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam situasi itu, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk jurusita mereka, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara tunggal dengan PT KD. Peran Yohansyah adalah menjembatani kepentingan perusahaan dengan pengadilan.
Melalui komunikasi dengan Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma, permintaan tidak wajar kemudian muncul. Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep Guntur Rahayu.
Kesepakatan di Bawah Meja Senilai Rp 850 Juta
Permintaan satu miliar rupiah itu ternyata tidak disetujui sepenuhnya oleh pihak PT KD. Setelah terjadi tawar-menawar, kedua belah pihak akhirnya menemui kata sepakat dengan nilai yang lebih rendah.
"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep.
Kesepakatan inilah yang diduga menjadi dasar penyerahan uang dalam tas ransel yang kemudian diamankan oleh penyidik KPK. Operasi ini kembali menyoroti kerentanan penanganan perkara perdata, terutama yang melibatkan aset bernilai tinggi, terhadap praktik suap. KPK kini masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam alur transaksi yang merugikan proses peradilan yang bersih ini.
Artikel Terkait
Sekjen DPD RI Tekankan Meritokrasi dalam Pelantikan Lima Pejabat Tinggi
Pemerintah Batam Sambut Positif Roadshow Pendidikan dan Budaya AS
KPK Tangkap Dua Hakim PN Depok, Cermati Pola Suap Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
Menteri Luar Negeri: Dewan Perdamaian Gaza Belum Ambil Aksi Nyata