MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/2/2026). Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan proses pengurusan sengketa lahan antara PT KRB, sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, dengan sejumlah warga masyarakat. Kasus sengketa tersebut sendiri saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Dugaan Keterkaitan dengan Sengketa Lahan
Operasi yang digelar lembaga antirasuah itu menyasar dugaan praktik tidak terpuji dalam penyelesaian perkara tanah. Dari informasi yang berhasil dihimpun, PT KRB merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan aset negara. Sengketa dengan warga yang melatarbelakangi OTT ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut mengenai titik terang operasi tersebut. Ia menyebut bahwa fokus penyelidikan adalah pada aliran dana yang diduga tidak wajar.
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Penyelidikan Masih Berlangsung Intens
Meski telah mengamankan sejumlah pihak, KPK masih menahan detail spesifik kasus sengketa tanah tersebut. Tim penyidik tengah bekerja keras untuk merakit seluruh bukti dan keterangan guna memetakan hubungan hukum yang sebenarnya.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan modus operandi. Titik beratnya adalah pada kesepakatan terselubung dan aliran dana yang mencurigakan.
"Saat ini kita masih mendalami soal meeting of mind-nya, terkait dengan penerimaan uang dari pihak PN Depok, dari PT KRB tersebut. Ini seperti apa kaitannya dengan proses sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat," ungkapnya.
Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses hukum, khususnya di kasus-kasus yang melibatkan aset negara dan kepentingan publik. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang masih berjalan ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Terbitkan PP Penertiban Tanah Telantar, Ancaman Pengambilalihan untuk Pemilik Lahan Mangkrak
Gempa 6,2 Magnitudo di Pacitan Tewaskan Satu Warga
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Bea Cukai, Temukan Safe House Penimbunan
Ibu Hamil 19 Tahun Tewas dengan Luka Gorok di Leher di Lebong